PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal secara terpisah dengan hukuman 8 tahun penjara. Keduanya nilai terlibat pembunuhan Brigadir J

Editor: Dewi Haryati
istimewa via Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya dituntut 8 tahun penjara 

"Secara logika juga kan tidak mungkin melarang seseorang, sedangkan dia sendiri tidak tahu akan terjadi penembakan," kata Irwan.

Ricky Rizal juga Dituntut 8 Tahun Bui

Sama dengan Kuat Maruf, JPU juga menuntut Ricky Rizal hukuman 8 tahun penjara.

Saat pembacaan amar fakta persidangan dan tuntutan, JPU menganggap Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi penahanan sementara," kata JPU saat membacakan amar tuntutan dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky Rizal dianggap terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca juga: Sidang Kasus Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Keluarga Brigadir J Kembali Jadi Saksi

JPU menjelaskan hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.

Selain itu, Ricky juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatanya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Ditambah, terdakwa masih mempunyai anak-anak dan harus mencari nafkah.

Sebelumnya, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar berharap kliennya dituntut bebas oleh JPU.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky
Rizal bebas dari hukuman," kata Erman.

Erman lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.

Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved