PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal secara terpisah dengan hukuman 8 tahun penjara. Keduanya nilai terlibat pembunuhan Brigadir J

Editor: Dewi Haryati
istimewa via Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya dituntut 8 tahun penjara 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Jalannya sidang tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar secara bergantian. Mulanya untuk Kuat Maruf. Setelah itu Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan,

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Pengacara Harap Bebas

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum Kuat Maruf kecewa dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya kuasa hukum berharap kliennya dibebaskan dari tuntutan.

Kekecewaan itu muncul karena pihak Kuat mengklaim tak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kapasitas Kuat Ma'ruf yang dalam beberapa hal dalam peristiwa ini tidak tahu-menahu," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat ditemui usai persidangan.

Beberapa di antaranya, perbuatan Kuat menutup jendela dan pintu Rumah Duren Tiga dan pengamanan senjata Brigadir J oleh Ricky Rizal.

"Dari awal kita sampaikan termasuk kaitannya dengan pengamanan senjata yang dilakukan Ricky, kemudian perintah dari Pak FS (Ferdy Sambo) tidak ada bukti itu," ujar Irwan.

Kemudian terkait pembiaran pembunuhan terhadap Brigadir J, Irwan mengklaim bahwa kliennya tidak dapat melakukan itu.

Sebab, Kuat disebutnya tak mengetahui rencana penembakan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved