PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Pengacara Harap Bebas

PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (16/1)

Editor: Dewi Haryati
istimewa via Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya menghadapi sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023) di PN Jakarta Selatan 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadapi sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023).

Sidang keduanya akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Kepastian terkait jadwal sidang kedua terdakwa ini disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar Senin, 16 Januari 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Terkait sidang tuntutan hari ini, baik pengacara Ricky Rizal maupun Kuat Maruf berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman bebas kepada kliennya.

Baca juga: Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati

"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Irwan mendasarkan hal itu pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.

Menurutnya, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.

Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap
jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman berharap kliennya juga dituntut bebas oleh JPU.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky
Rizal bebas dari hukuman," kata Erman.

Erman lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Baca juga: Isi Chat Putri Chandrawathi dan Brigadir J Sempat Buat Hendra Kurniawan Curiga

Salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.

Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-back up Ferdi Sambo maupun menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.

Ia juga menyebut dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.

Bahkan menurutnya, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga.

"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman.

Sementara itu dalam persidangan, JPU menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, JPU menilai Kuat Maruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal
55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengacara Berharap Bripka RR dan Kuat Maruf Bebas, Anggap Tak Ada Bukti Terlibat Kematian Brigadir J

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved