Mulai Selasa 24 Januari, Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk 18 ke Atas

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua akan dimulai pada Selasa (24/1/2023) dan pemakaiannya diperluas untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.

tribun.travel.com
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua akan dimulai pada Selasa (24/1/2023) dan pemakaiannya diperluas untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbaru tentang vaksinasi Covid-19.

Yang terbaru, masyarakat diminta melakukan vaksinasi booster kedua yang dimulai pada Selasa (24/1/2023).

Atas rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), booster kedua diperluas untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua ini harus diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama didapatkan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS menyampaikan, vaksin Covid-19 booster kedua sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Program vaksinasi dosis keempat ini bagian dari percepatan vaksinasi Covid-19, dengan mempertimbangkan data dan situasi perkembangan kasus Covid-19 serta munculnya varian baru.

Adapun pengumuman terkait hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/c/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum, pada Jumat (20/1/2023).

Baca juga: 4.755 Nakes di Batam sudah Terima Vaksin Booster Kedua per 6 Januari 2023

Baca juga: ATURAN Terbaru Naik Pesawat Terbang Pasca PPKM Dicabut, Anak-anak Wajib Vaksin Dosis 2

Selain itu vaksin Covid-19 dosis keempat bagi masyarakat umum ini bisa didapat di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari kompas.com, adapun regimen untuk vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua yang bisa digunakan untuk masyarakat umum sebagai berikut:

Untuk booster pertama Sinovac

  • Astra Zeneca: separuh dosis atau 0,25 ml
  • Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
  • Moderma: dosis penuh atau 0,5 ml
  • Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml
  • Sinovac: dosis penuh atau 0,5 ml
  • Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml
  • Indovac: dosis penuh atau 0,5 ml
  • Inavac: dosis penuh atau 0,5 ml

Untuk booster pertama Astra Zeneca

  • Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
  • Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml
  • Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml

Baca juga: 1.427 Bayi Usia Dua Bulan di Batam Telah Disuntik Vaksin PCV

Baca juga: Simak Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster di Tanjungpinang pada Senin 28 November 2022

Untuk booster pertama Pfizer

  • Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml
  • Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
  • Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml

Untuk booster pertama Moderna

  • Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml
  • Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml

Untuk booster pertama Janssen (J&J)

  • Janssen (J&J): dosis penuh atau 0,5 ml
  • Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml
  • Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml

Untuk booster pertama Sinopharm

  • Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml
  • Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml

Untuk booster pertama Covovax

  • Covovax: dosis penuh atau 0,5 m.

Baca juga: VAKSIN Booster di Batam Kosong, KKP Berharap Minggu Ini Stok Sudah Diterima 

Baca juga: Akhirnya Vaksin Covid-19 Inavac Buatan Indonesia Kantongi Izin Edar BPOM

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved