PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Beri Bocoran Pledoi Jawab Tuntutan Seumur Hidup JPU
Kuasa hukum Ferdy Sambo sebut, isi pledoi yang dibacakan hari ini sebagian besar akan mengkonfrontasi pernyataan JPU di sidang sebelumnya
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Selain Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, juga akan membacakan pledoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) ini.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo, dkk menghadapi sidang tuntutan.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyampaikan harapannya kepada majelis hakim yang nantinya akan memutus perkara ini.
Ia berharap lewat pledoi ini. majelis hakim bisa berimbang melihat dari dua sisi, baik dari sisi JPU maupun sisi terdakwa.
"Harapannya hakim bisa melihat dari dua sisi baik dari sisi jaksa penuntut umum maupun dari sisi terdakwa."
"Untuk kemudian bisa melakukan penilaian dengan jernih, agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Rasamala, dikutip dari youTube KompasTv, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Ungkap Kebaikan Brigadir J saat Bacakan Pledoi di PN Jakarta Selatan
Rasmala juga meminta, hakim bisa memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.
"Berbagai spekulasi, opini dan beberapa hal yang bisa mempengaruhi persidangan baiknya semua pihak itu bisa menjaga."
"Jangan sampai peradilan ini tidak memberikan keadilan bagi semua pihak," kata Rasmala.
Adapun isi materi pleidoi Ferdy Sambo, kata Rasmala, sebagian besar akan mengkonfrontasi apa yang disampaikan jaksa.
Ia menilai, ada bagian yang tidak lengkap yang disajikan oleh jaksa dalam tuntutan yang tidak relevan dengan fakta persidangan.
"Tentu kami punya catatan tersendiri yang justru diametral dengan apa yang disampaikan oleh JPU mengenai fakta-fakta di persidangan yang belum disajikan oleh jaksa."
"Fakta-fakta tersebut kaitannya dengan pemenuhan unsur-unsur delik yang didakwakan dan aspek-aspek apa saja yang harusnya dipertimbangkan juga untuk meringankan terdakwa," pungkasnya.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Sampaikan Pledoi Hari Ini
Sementara itu, dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan menyampaikan pledoi hari ini.
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Sidang pembelaan tiga terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, setelah pembelaan tiga terdakwa esoknya giliran Putri Candrawathi dan Bharada E.
Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali disidang besok, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Hakim Vonis Ferdy Sambo Dengan Hukuman Mati
Adapun enam terdakwa obstruction of justice perkara akan kembali disidang pada Rabu (25/11/2023) dan Jumat (27/1/2023).
Pada Rabu (25/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.
Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023). (Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Harap Hakim Bisa Lihat dari Dua Sisi
pembunuhan Brigadir J
Rasamala Aritonang
JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup
Ferdy Sambo
Pledoi
PN Jakarta Selatan
Kuat Maruf
Ricky Rizal
| Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
|
|---|
| Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
|
|---|
| Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
|
|---|
| Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.