PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Sidang Pledoi Bharada E Hari Ini, Puluhan Teman dari Korps Brimob Beri Dukungan
Richard Elizer alias Bharada E akan bacakan pledoinya di persidangan, Rabu (25/1). Teman-temannya dari Korps Brimob beri dukungan langsung
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya di persidangan hari ini, Rabu (25/1/2023).
Selain Bharada E, terdakwa Putri Candrawathi juga akan bersidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pledoi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, pada sidang kali ini puluhan teman satu angkatan Richard Eliezer dari Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara mendatangi PN Jakarta Selatan.
Kedatangan mereka itu untuk memberikan dukungan langsung kepada Richard Elizer alias Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sebagai LGBT Hingga Bandar Judi Dalam Pledoi di Pengadilan
Seorang teman satu angkatan, Muhammad Iqbal Fauzi mengatakan kurang lebih sebanyak 40 orang datang secara langsung untuk mendukung Richard Eliezer.
"Ini yang sudah sampai baru 20 masih ada sekitar 20 sampai 30 sampai 40 orang," katanya dilansir dari Wartakotalive.com.
Selain memberi dukungan, Iqbal mengatakan mereka sangat berharap teman satu lettingannya itu bisa berkumpul kembali bersama mereka.
"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad untuk dibebaskan biar bisa gabung lagi bersama kita," ujar Iqbal.
Selain itu, terkait dengan tuntutan Bharada E yakni penjara selama 12 tahun, Iqbal mengaku sangat sangat kecewa.
Pasalnya, teman yang sudah Iqbal anggap sebagai saudara itu sudah berkata sejujurnya soal kasus penembakan Brigadir J.
Sehingga Iqbal dan teman-temannya sangat berharap terdakwa Bharada E bisa dibebaskan dari tuntutan.
Baca juga: Kuat Maruf Ungkap Kebaikan Brigadir J saat Bacakan Pledoi di PN Jakarta Selatan
"Saya sebagai saudaranya, saya bukan menganggap teman tapi saya menganggap saudara, saya dibentuk korps Brimob bareng-bareng, menurut saya enggak pantas dituntut 12 tahun, dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran diatas segalanya masa kejujuran enggak ada harganya," kata dia.
Sebagai informasi, dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E akan bacakan nota pembelaan atas tuntutan dari JPU hari ini.
Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun, sementara Bharada E ditutut penjara selama 12 tahun.
(Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Puluhan Teman Bharada E dari Korps Brimob Datangi PN Jakarta Selatan, untuk Beri Dukungan
pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer
Bharada E
Putri Candrawathi
PN Jakarta Selatan
Korps Brimob
Pledoi
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.