DISKOMINFO KEPRI

Gubernur Kepri Apresiasi Opini Pengawasan Ombudsman RI Soal Layanan Publik

Gubernur Kepri menilai opini pengawasan terkait layanan publik dari Ombudsman RI perwakilan Kepri menjadi pemicu untuk terus berbenah.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Biro Adpim Pemprov Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerima opini pengawasan hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Ballrom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/1/2023). 

Kemudian tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak patut, diskriminasi hingga konflik kepentingan.

"Hasil penilaian yang kami lakukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik memang harus menjadi pemicu dan penyemangat. Agar ke depan semua pelayanan makin membaik. Karena dari hasil penilaian kami, hampir semua yang menjadi locus penilaian, mengalami naik turun penilaian. Karenanya, perlu masing masing penyelanggara pelayanan publik, konsisten menerapkan standar pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur hinga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan," ujar Jemsly.

Baca juga: Pemprov Kepri Tambah Anggaran Lanjutkan Bantuan Modal Usaha Buat UMKM

Menurutnya, kategori maladministrasi saja di wilayah Provinsi Kepri sepanjang tahun 2022 hanya melalui lima indikator penilaian.

Seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten, skor nilai Kepri masih sangat tinggi dibanding dengan nasional.

Dimana skor nilai Kepri ada di angka 92,68 persen, dan nasional ada diangka 85,81 persen.

"Tentu ini harus jadi evaluasi bagi kita semua, untuk terus ditingkatkan, agar ke depan makin baik lagi," pinta Jemsly Hutabarat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari menjelaskan, terkait hasil penilaian, untuk kategori pemerintah daerah di Kepri, ada tiga kabupaten/kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas Opini Tertinggi.

Masing-masing Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Sekdaprov Kepri Kukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Periode 2022-2027

"Sedangkan lima pemda lainnya masuk dalam kategori B atau Meraih Opini Tinggi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan," ungkap Lagat.

Adapun hasil penilaian untuk instansi vertikal seperti Kepolisian Resor dan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua Polres yakni Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun yang masuk kategori A.

Sedangkan Kementerian ATR/BPN terdapat empat instansi yang masuk kategori A, yakni Kantor Kabupaten Karimun.

Kemudian Kantor Kota Batam, Kantor Kota Tanjungpinang dan Kantor Kabupaten Natuna.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved