PUBLIC SERVICE

Dapat Uang dan Pelatihan, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja PHK

Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP merupakan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang PHK. Simak cara klaimnya.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id -  Simak cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang di PHK.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru berupa Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP.

Program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ini merupakan bentuk jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.

Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, program JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.

Baca juga: Panduan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Cabang, Ini Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Manfaat JKP

Dian Agung menyebutkan, hanya peserta yang eligible saja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.

“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut,” ujar Dian Agung.

Berikut 3 manfaat JKP bagi korban PHK:

1. Uang tunai

Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya.

Rinciannya:

  • Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.
  • Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.

2. Akses informasi kerja

Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja.

Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.

Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling.

Syarat memperoleh JKP

Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.

Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.

Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.

Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

Baca juga: Cara Lengkap dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP dikutip dari Tribunjakarta.com:

1. Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id

2. Melengkapi profil dan biodata

3. Mengisi form pelaporan PHK

4. Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama

5. Melakukan verifikasi pengajuan klaim

6. Memperoleh akses manfaat JKP setelah verifikasi pengajuan berhasil

7. Melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id pada bulan kedua

8. Menyelesaikan misi dengan melamar ke minimal 5 perusahaan atau wawancara di 1 perusahaan. Bisa juga dnegan mengikuti pelatihan

9. Kembali mengisi formulir klaim manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.

Perbedaan JKP dengan JHT

Program JKP berbeda dengan JHT. Porgam JKP justru melengkapi JHT yang baru bisa dicairkan pada minimal usia 56 tahun.

Berikut perbedaan JKP dengan JHT:

  • Masa pencairan

Manfaat JKP langsung bisa dicairkan sesaat setelah pekerja ter-PHK atau maksimal 3 bulan setelah ter-PHK dengan catatan sudah melaporkan PHK di akun SIAPkerja.

Adapun, JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Sesuai namanya, program ini ditujukan untuk masa tua para pekerja

  • Syarat penerima

Manfaat JKP tidak diberikan bagi pekerja yang terkena PHK karena cacat mental tetap dan meninggal dunia.

Sebaliknya, bagi pekerja yang mengalami cacat mental tetap atau meninggal dunia bisa memperoleh JHT.

  • Manfaat program

JHT hanya memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan dalam satu kali.

Sementara JKP mmeberikan 3 fasilitas, yaitu uang tunai selama 6 bulan, akses informasi, dan pelatihan kerja.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved