PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Menjelang Vonis Ferdy Sambo, Orang Tua Brigadir J Pastikan Hadir di PN Jaksel
Menjelang vonis Ferdy Sambo, orang tua Brigadir J sudah menyiapkan mental untuk mendengar langsung penyampaian majelis hakim PN Jaksel.
JAMBI, TRIBUNBATAM.id - Vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan (Jaksel) ditunggu-tunggu keluarga Nofriansyah Yosua Hutavarat alias Brigadir J.
Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak rencananya akan menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar pada hari yang sama di PN Jaksel itu.
Mereka bahkan sudah menguatkan mental mereka dengan keputusan hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya.
"Sudah ada pemberitahuan, kami ke Jakarta keluarga inti," kata Rosti Simanjuntak, Selasa (7/2/2023) dilansir Tribun Jambi.
Ia menyebut, untuk keluarga inti yang lain masih belum tentu ikut ke Jakarta untuk menghadiri sidang agenda vonis Ferdy Sambo itu.
Baca juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kehadiran orang tua Brigadir J menyaksikan langsung vonis Ferdy Sambo ini diketahui merupakan permintaan dari kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
"Belum tau berapa orang yang berangkat, Saya sama bapaknya lah pastinya, tadi anak yang tua (Yuni,red) ngomong ngga bisa ikut, kalau yang lain nggak tau belum ada pemberitahuan," ucapnya.
Rencananya, kata Rosti, mereka akan berangkat dari Jakarta sejak Minggu atau sehari sebelum sidang.
"Hari Minggu, kan hari Senin mulai kan, jadi Minggu berangkat. Persiapannya kita menjaga kesehatan, menguatkan mental juga," ucapnya.
Selain vonis untuk Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, sidang vonis terdakwa lain, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf digelar Selasa, (14/2).
Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Kembali 30 Hari, Sidang Belum Selesai
Sementara vonis Bharada E alias Richard Eliezer, digelar pada Rabu (15/2/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Tuntutan ini lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang vonis atau putusan.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sebagai LGBT Hingga Bandar Judi Dalam Pledoi di Pengadilan
Ia menyebut, Ferdy Sambo siap menerima apapun putusan yang dijatuhkan hakim.
"Apapun keputusannya itu harus siap menerima dan saya pikir Beliau (Sambo) juga sudah menyiapkan mentalnya," kata Rasamala usai pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV.
Rasamala menyebut, sejak awal persidangan Ferdy Sambo fokus mengupayakan semaksimal mungkin yang bisa dilakukan dalam rangka mempertahankan hak-haknya sebagai terdakwa.
"Jadi lebih jauh sebenarnya juga mungkin juga sudah menyiapkan (mental) keluarga dan seterusnya," imbuh dia.(TribunBatam.id) (KompasTV/Dedik Priyanto) (TribunJambi.com)
Sumber: KompasTV
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.