PUBLIC SERVICE
Cara Membuat Paspor Ekspres, Langsung Jadi dalam Satu Hari, Ini Syaratnya
Tidak seperti layanan paspor reguler yang membutuhkan waktu pembuatan maksimal empat hari kerja, paspor ekspres ini jadi dalam sehari.
TRIBUNBATAM.id - Membuat paspor semakin mudah dengan adanya layanan fast track dari Imigrasi.
Dengan layanan fast track atau jalur ekspres ini, proses pembuatan paspor bisa sehari langsung jadi.
Tidak seperti layanan paspor reguler yang membutuhkan waktu pembuatan maksimal empat hari kerja.
Namun, biaya pembuatan paspor menjadi lebih mahal dibanding dengan permohonan pembuatan paspor biasa.
Lewat jalur ekspres ini, masyarakat harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000.
Melansir laman indonesia.go.id, aturan biaya tambahan Rp 1 juta itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp 1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," demikian bunyi PP 28/2019 itu.
Baca juga: PANDUAN Mengurus Paspor secara Online via Aplikasi M-Paspor, Simak Syaratnya
Baca juga: 5 Lokasi Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor secara Online Maupun Offline
Dengan demikian, pemohon yang ingin cepat mendapat paspor biasa harus membayar Rp 1.350.000.
Sedangkan untuk paspor elektronik sehari biayanya menjadi Rp 1.650.000.
“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
Pemohon paspor dapat menghubungi kantor Imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut.
Ketika pemohon datang di siang hari, kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
Selanjutnya untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.
Berikut adalah sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pembuatan paspor dengan jalur ekspres:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah
- buku nikah, atau surat baptis
- Paspor lama
paspor kilat sehari siap
syarat urus paspor kilat sehari jadi
biaya mengurus paspor kilat
layanan paspor kilat
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.