PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Rosti Simanjuntak Ibu Yosua Hutabarat Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Rosti Simanjuntak, ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat lega dengan vonis hakim 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.

TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
Ibu Nofrisnsyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Kamaruddin Simanjuntak sesudah vonis Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Rosti mengaku lega setelah majelis hakim memberi vonis Kuat Ma'ruf dengan 15 tahun penjara. 

Di antaranya Kuat Ma'ruf yang dinilai tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan.

Kuat Ma'ruf juga dinilai tidak mengaku bersalah serta memposisikan dirinya tidak menahu dalam perkara ini.

Baca juga: Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini di PN Jaksel, Jaksa Panggil 10 Saksi

Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf dari terdakwa Kuat Ma'ruf.

Mereka juga memerintahkan Kuat Ma'ruf tetap berada dalam tahanan.

Sementara yang hal yang meringankan Kuat Ma'ruf adalah yang bersangkutan memiliki keluarga.

Majelis hakim pun mempersilahkan kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum.

Sementara kuasa hukum Kuat Ma'ruf, menyebut jika kliennya kecewa dengan vonis majelis hakim.

Kepadanya, Kuat Ma'ruf mengungkap jika dari awal ia tidak tahu menahu terkait pembunuhan Nofriasnsyah Yosua Hutabarat.

Mereka pun menilai perlu ada upaya hukum berupa banding.

"Upaya banding kami tempuh karena kliennya kami merasa difitnah," ucapnya.

Irwan juga mengomentari soal pernyataan majelis hakim yang menilai kliennya tidak sopan saat di muka persidangan.

Menurutnya, apa yang disampaikan majelis hakim PN Jaksel itu tidak berdasar.(TribunBatam.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved