PUBLIC SERVICE

Dirikan Yayasan, Ini Syarat Pengurusan Izin Domisili di Tingkat Lurah

Izin domisili yayasan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam mendirikan yayasan di wilayahnya.

()
Simak cara mengurus izin yayasan di kelurahan. Ilustrasi dokumen 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Untuk mendirikan yayasan tidak cukup hanya memiliki legalitas notaris.

Tetapi izin domisili juga sangat penting, untuk memberikan kepastian hukum dalam mendirikan yayasan di wilayah tersebut.

Izin domisili dikeluarkan oleh Kecamatan.

Namun untuk kelengkapan admistrasinya semuanya dari kelurahan, karena kelurahan yang mengetahui batas wilayah di daerahnya.

Izin domisili ini kegunaanya untuk memberikan kepastian hukum, terhadap batas lokasi dimana yayasan akan didirikan.

Baca juga: Begini Tugas dan Fungsi LPM Kelurahan Berdasarkan Perwako Nomor 22 Tahun 2020

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di Kelurahan, Siapkan Syarat Ini

Untuk pengurusan domisili yayasan dikelurahan berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada kelurahan
  • Surat pengantar RT/RW dari lomasi yayasan
  • Denah lokasi yayasan
  • Usaha tidak berada di row jalan atau Ruli
  • Fotocopy KTP dan KK pemilik yayasan
  • Paspoto pemilik usaha ukuran 4x6 ssbanyak 2 lembar
  • Fotocopy akta notorus dan tanda daftar dari Kemenkumham
  • Bukti lahan dan kepemilikan Bangunan
  • Jika pengurusan diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa dengan materai Rp 10 ribu
  • NPWP Yayasan
  • Setelah diterbitkan dari kelurahan akan diteruskan ke Kecamatan.

Lurah Sei Binti, Jamil mengatakan untuk pengurusan izin domisili tidak dipungut biaya dan tidak tidak lama selama semua admistrasi sudah lengkap.

Dia juga mengimbau pemilik yayasan agar melengkapi setiap admistrasi dalam mendirikan usaha.

"Kelengkapan admiatrasi itu, agar pemilik usaha nyaman dalam melaksanakan kegiatan usaha yang digeluti,"terangnya. (*)

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved