PUBLIC SERVICE
Dirikan Yayasan, Ini Syarat Pengurusan Izin Domisili di Tingkat Lurah
Izin domisili yayasan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam mendirikan yayasan di wilayahnya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Untuk mendirikan yayasan tidak cukup hanya memiliki legalitas notaris.
Tetapi izin domisili juga sangat penting, untuk memberikan kepastian hukum dalam mendirikan yayasan di wilayah tersebut.
Izin domisili dikeluarkan oleh Kecamatan.
Namun untuk kelengkapan admistrasinya semuanya dari kelurahan, karena kelurahan yang mengetahui batas wilayah di daerahnya.
Izin domisili ini kegunaanya untuk memberikan kepastian hukum, terhadap batas lokasi dimana yayasan akan didirikan.
Baca juga: Begini Tugas dan Fungsi LPM Kelurahan Berdasarkan Perwako Nomor 22 Tahun 2020
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di Kelurahan, Siapkan Syarat Ini
Untuk pengurusan domisili yayasan dikelurahan berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada kelurahan
- Surat pengantar RT/RW dari lomasi yayasan
- Denah lokasi yayasan
- Usaha tidak berada di row jalan atau Ruli
- Fotocopy KTP dan KK pemilik yayasan
- Paspoto pemilik usaha ukuran 4x6 ssbanyak 2 lembar
- Fotocopy akta notorus dan tanda daftar dari Kemenkumham
- Bukti lahan dan kepemilikan Bangunan
- Jika pengurusan diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa dengan materai Rp 10 ribu
- NPWP Yayasan
- Setelah diterbitkan dari kelurahan akan diteruskan ke Kecamatan.
Lurah Sei Binti, Jamil mengatakan untuk pengurusan izin domisili tidak dipungut biaya dan tidak tidak lama selama semua admistrasi sudah lengkap.
Dia juga mengimbau pemilik yayasan agar melengkapi setiap admistrasi dalam mendirikan usaha.
"Kelengkapan admiatrasi itu, agar pemilik usaha nyaman dalam melaksanakan kegiatan usaha yang digeluti,"terangnya. (*)
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.