PUBLIC SERVICE

Begini Tugas dan Fungsi LPM Kelurahan Berdasarkan Perwako Nomor 22 Tahun 2020

Penyerapan aspirasi menjadi tugas Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM), masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi melalui LPM.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Foto ilustrasi Staf kelurahan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sei Langkai mendistribusikan bantuan paket sembako dari mobil ke perangkat RW dan RT di Kecamatan Sagulung, Minggu (12/7/2020) lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyerapan aspirasi dan penyampaian aspirasi bukan hanya tertuju kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

Penyerapan aspirasi juga menjadi tugas Lembaga Pemberdaya Manasyarakat (LPM), masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi melalui LPM.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, LPM Kelurahan dibentuk oleh Kelurahan sesuai dengan Perwako nomor 22 tahun 2020.

Tugasnya membantu lurah dalam menyerapa aspirasi dari masyarakat.

Keberadaan LPM juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah di tingkat paling bawah, dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca juga: Ini Syarat Jadi Ketua LPM Sesuai Perwako Nomor 20 Tahun 2020

Baca juga: Begini Tata Cara Pemilihan dan Syarat Menjadi Ketua LPM Kelurahan

LPM kelurahan merupakan rekan kerja kelurahan dalam melayani masyarakat yang dipilih oleh perangkat RT/RW di kelurahan tersebut.

Sesuai dengan Perwako nomor 22 Tahun 2020, berikut tugas dan Fungsi LPM di Kelurahan:

  • Wadah penampungan dan penyaluran aspirasi dari masyarakat terhadap pembangunan.
  • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan dalam kerangka kesatuan Republik Indonesia.
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  • Penyusunan Rencana Pelaksanaan pelestarian dan pengembangan, hasil-hasil pembangunan secara partisipasif.
  • Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisifasi serta swadaya gotong royong masyarakat.
  • Penggali, Pendayaagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya alam serta kelestarian lingkungan hidup.

Dengan demikian untuk masyarakat yang memiliki kendala dalam hal pelayanan di tingkat kelurahan bisa menyampaikan melalui LPM di kelurahan masing-masing.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Izin Usaha di Kelurahan, Catat Prosedur dan Syaratnya

Baca juga: Syarat dan Cara Ikut Kartu Prakerja 2023, Insentif Naik Jadi Rp 4,2 Juta

Struktur organisasi LPM tingkat kelurahan, terdiri dari:

1.Ketua

2.Sekretaris

3.Bendahara

4.Seksi Perencanaan dan Penelitian

5.Seksi pembangunan sarana dan prasarana

6.Seksi pendidikan, Agama dan sosial budaya.

Demjkian tugas dang fungsi LPM, serta struktur organisasi LPM tingkat kelurahan. (*)

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved