Modus Tersangka Kasus Asusila Ajak Korbannya Keluar Sampai Paksa Buka Celana

Seorang pria berumur 20 tahun ditangkap polisi karena kasus asusila dengan remaja putri berumur 14 tahun sebagai korbannya.

www.myconcern.co.uk
Ilustrasi kasus asusila anak di bawah umur korbannya - Anggota Polres Mamuju menangkap seorang pria dalam kasus asusila dimana korbannya masih anak di bawah umur. 

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku dijerat pasal terkait perlindungan anak di bawa umur.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku BH Pasal 81 Huruf D Jountu 76 C Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara tentang perlindungan anak di bawah umur," ungkap Herman kepada Tribun-Sulbar.com.

Baca juga: Nasib SA Sekdes yang Sebarkan Konten Asusila, Kini Ditangkap Polisi

Kata dia, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan tujuan memenuhi hawa nafsu terhadap korban.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitaran wisma, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Kami pun langsung menuju alamat tersebut. Pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam mobil. Kemudian pelaku kami bawa ke Mapolresta Mamuju untuk kami amankan," ungkap Rigan, Sabtu (18/2/2023).(TribunBatam.id) (TribunSultra.com/Abd Rahman)

Sumber: TribunSultra.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved