Modus Tersangka Kasus Asusila Ajak Korbannya Keluar Sampai Paksa Buka Celana
Seorang pria berumur 20 tahun ditangkap polisi karena kasus asusila dengan remaja putri berumur 14 tahun sebagai korbannya.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku dijerat pasal terkait perlindungan anak di bawa umur.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku BH Pasal 81 Huruf D Jountu 76 C Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara tentang perlindungan anak di bawah umur," ungkap Herman kepada Tribun-Sulbar.com.
Baca juga: Nasib SA Sekdes yang Sebarkan Konten Asusila, Kini Ditangkap Polisi
Kata dia, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan tujuan memenuhi hawa nafsu terhadap korban.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitaran wisma, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Kami pun langsung menuju alamat tersebut. Pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam mobil. Kemudian pelaku kami bawa ke Mapolresta Mamuju untuk kami amankan," ungkap Rigan, Sabtu (18/2/2023).(TribunBatam.id) (TribunSultra.com/Abd Rahman)
Sumber: TribunSultra.com
| Berkat Gonggongan Anjing, Anak di Bawah Umur Ditemukan Lemas dan Nyaris Tanpa Busana |
|
|---|
| Hati Ibu di Batam Ini Hancur Dengar Langsung Anaknya Jadi Korban Asusila Ayah Kandung |
|
|---|
| Emosi Ibu di Batam Saat Tahu Suami Pelaku Asusila ke Anak Kandung, Terjadi Selama 9 Tahun: Tega Dia |
|
|---|
| Aksi Asusila Lansia di Batam ke Bocah 4 Tahun Terbongkar, Modus Iming-iming Rp 3 Ribu |
|
|---|
| Viral di Batam CCTv Dua Pria Diduga Buat Asusila di Selasar Masjid, Pengurus dan Ketua RT Buka Suara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.