PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Morgan Simanjuntak Ucap Terima Kasih, Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di PT Kepri

Morgan Simanjuntak ucap terima kasih kepada pimpinan MA dan Dirjen Badilum atas promosi jabatannya menjadi hakim tinggi di PT Kepri

Editor: Dewi Haryati
tangkap layar YouTube/KOMPASTV
Morgan Simanjuntak, hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo cs dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) 

Morgan Simanjuntak juga pernah menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pembunuhan dosen UMSU, Nurain Lubis.

Terdakwa pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.

Saat persidangan tersebut, Roymardo dituntut Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dkk.

Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Morgan Simanjuntak bersama Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sujono telah menjatuhkan vonis pada lima terdakwa.

Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pada Rabu (15/2/2023).

Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun pada Senin (13/2/2023).

Sehari setelahnya yaitu pada Selasa (14/2/2023), sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun.

Sementara ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.

Kecuali Bharada E, keempat terdakwa lain telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan pada mereka.

Curhat Lelahnya Sidang Kasus Ferdy Sambo

Pasca-sidang vonis Ferdy Sambo dkk digelar, Morgan Simanjuntak menulis curhatan di akun Instagram-nya.

Morgan Simanjuntak mengaku sebenarnya sudah lelah.

Namun, ia tak mengetahui mengapa ada kekuatan lain dalam dirinya hingga akhirnya proses persidangan Ferdy Sambo dkk selesai digelar.

Oleh karena itu, Morgan Simanjuntak berucap terima kasih untuk doa dan dukungan yang diberikan masyarakat terhadap majelis hakim hingga proses sidang selesai.

Baca juga: Muncul Petisi Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo hingga Lebih Seribu Orang Mendukung

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved