PUBLIC SERVICE

Cara Praktis Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan, Simak Tahapannya

Melakukan pembayaran pajak kendaraan sebaiknya sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak akan dikenakan denda. Begini cara hitung denda kendaraan.

Kompas.com
STNK - STNK - Pengendara bisa melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memastikan batas bayar pajak. 

TRIBUNBATAM.id - Jangan telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika tidak ingin mendapat sanksi denda.

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban pemilik kendaraan yang harus dibayar setiap tahun.

Pengendara bisa melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memastikan batas bayar pajak.

Sangat disarankan untuk melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda.

Sebab, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Besarannya pun berbeda setiap daerah sesuai kebijakan.

Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan.

Baca juga: Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi, Website, dan SMS

Baca juga: Syarat dan Cara Lengkap Bayar Pajak Motor Online 2023 dari Aplikasi SIGNAL

Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

"Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaannya 2 persen per bulan," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Berikut cara menghitung denda pajak kendaraan

Pertama, masukkan data beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yaitu Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK

Rumusan penghitungan denda PKB, ialah sebagai berikut:

- [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika Anda pemilik sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.

Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000.

Maka penghitungannya: = [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor = [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 5.208] + Rp 32.000 = Rp 37.20

Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak kendaraan selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar ialah Rp 37.208.

Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.

Maka penghitungannya adalah: = [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor = [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 125.000] + Rp 32.000 = Rp 157.000.

Maka, besaran denda yang wajib dibayarkan, yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.

Itulah cara menghitung denda pajak kendaraan, semoga membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved