BATAM TERKINI
Hiswana Migas Sebut Program Full Cylce Pertamina Bisa Cegah Oknum Pelangsir Solar
Hiswana Migas Kepri mengatakan, program full cylce Pertamina disebut bisa mencegah permainan oknum pelangsir solar.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya 1 mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji.
"Kendaran dicurigai melakukan pengisian BBM yang tidak wajar sehingga anggota melakukan Penyelidikan dan di dapati Fakta bahwa ternyata kendaraan tersebut kembali mengisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Aviari," kata Budi.
Tidak sampai di sana, polisi kemudian mengikuti mobil tersebut dan akhirnya sampailah di salah satu rumah.
Rumah itu merupakan tempat di mana pelaku memindahkan hasil lansir solar bersubsidi kedalam sebuah jerigen.
"Dari sana tim melakukan pemeriksaan pada mobil dan di temukan bahwa di dalam mobil ada 2 Jerigen BBM Berisi Solar dan juga pada Tanki mobil sudah di Modifikasi," lanjut Budi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan, untuk mencari keuntungan menggunakan BBM Solar Subsidi karena harga Industri jauh lebih tinggi dari pada subsidi, dengan cara memakai 3 Buah Kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan plat nomor berbeda.
Pelaku YY memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 Liter, dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter Solar subsidi di POM Bensin yang berbeda.
Barang bukti yang berhasil di amankan berinisial 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus Berwarna Abu-abu Metalik, 3 Buah Kartu BBM Fuelcard, kemudian 3 Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Buah Selang ukaran kurang lebih 2 Meter.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.