KARIMUN TERKINI

Polres Karimun Musnahkan Barbuk Kasus Narkoba 7 Kg Sabu dengan Cara Direbus

Sebanyak 7.292 gram atau 7 kg sabu barbuk kasus narkoba di Karimun hasil tangkapan Januari 2023 dimusnahkan Polres Karimun, Selasa (14/3)

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam dan Bupati Karimun Aunur Rafiq memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan cara direbus di air mendidih, Selasa (14/3/2023) di lapangan Sarja Arya Rancana 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti (barbuk) kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 Kg bertempat di lapangan Sarja Arya Rancana, Selasa (14/3/2023).

Pemusnahan barbuk kasus narkoba itu dilakukan dengan cara direbus pada air mendidih, kemudian dibuang dalam septic tank.

Pemusnahan barbuk narkoba ini juga dihadiri Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, pemusnahan barbuk itu merupakan hasil penindakan atas perkara penyelundupan narkotika beberapa waktu lalu.

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 7.292 gram (7,2 Kg) dari penangkapan Januari 2023 lalu," ujar Ryky dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, berat awal barang bukti yang diamankan sebanyak 7.378 gram atau 7,3 Kg sabu-sabu.

Dari jumlah itu disisihkan 85 gram untuk dibawa ke laboratorium.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Lingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba hingga Penadahan

Adapun pelaku yang diamankan itu merupakan seorang kurir narkoba peredaran internasional Malaysia.

"Pelaku laki-laki berinisial RJK (30) merupakan warga Sumatera Utara. Dia diamankan di salah satu hotel di wilayah Karimun," ujarnya.

Sebelumnya, modus operandi narkoba jenis sabu itu disembunyikan di dalam speaker aktif yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus pada 22 Januari 2023 lalu.

Narkoba jenis sabu itu dikemas dalam tujuh bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna gold dengan berat total 7.378 gram.

Kemudian, narkoba jenis sabu itu diselundupkan melalui Karimun dan akan diselundupkan lagi ke Jambi.

"Pengakuan tersangka, ini merupakan kedua kalinya. Penyelundupan pertama pelaku lolos dengan membawa sabu sebanyak lima kilogram," ujarnya.

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan Sabu-sabu dan Ganja Total 1,5 Kg, Dua Pelaku Masih Buron

Selain itu, pelaku mengaku setiap menyelundupkan narkoba jenis sabu itu dibayar sebesar RM 10.000 atau setara dengan Rp 35 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

RJK diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved