BATAM TERKINI

Kasus Asusila di Batam Kian Marak, Berikut Kiat Agar Anak Tak Jadi Korban

TribunBatam.id mencatat sejumlah kasus asusila di Batam dan Kepri yang terjadi selama tiga bulan dalam tahun 2023.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KASUS ASUSILA DI BATAM - Oknum ASN Pemko Batam tersangka asusila anak kandung berinisial Ia (39) di Polsek Nongsa belum lama ini. Ungkap kasus Polsek Nongsa ini merupakan bagian dari kasus asusila di Batam dalam tiga bulan selama tahun 2023. 

Penangkapan sendiri dilakukan usai orag tua korban membuat laporan karena anaknya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.

"Jadi korban ini tidak pulang selama empat hari. Kemudian ketika dia sampai rumah orang tuanya bertanya. Ternyata dia menginap di rumah pelaku," sebut Parlin di Polsek Belakang Padang, Jumat (3/3) sore.

Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban ini berkenalan sejak 2019 lalu.

Perkenalan mereka berawal dari Facebook.

Selang beberapa lama berkenalan, mereka akhirnya menjalin hubungan alias berpacaran.

Mereka juga sering melalukan hubungan badan berdua selama berpacaran.

Sampai akhirnya M sempat menginap di rumah pelaku selama empat hari.

Di sanalah kecurigaan orang tua korban hingga membuat laporan Polisi.

"Pelaku mengatakan sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban ini," sebut Parlin lagi.

Kasus asusila di Batam lainnya dengan anak sebagai korbannya juga diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Rabu (4/1) silam.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial R (49) yang berprofesi sebagai driver online dan pemilik warungn. Dia mencabuli korban berinisial Z (16) yang merupakan siswi dari satu SMA di Kota Batam.

Tidak hanya di Kota Batam, kasus pencabulan terjadi pula di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua pria yang mencabuli pelajar berusia 14 tahun.

Kedua pria tersebut diringkus pada 28 Januari 2023 lalu.

Korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

Kedua orang tua korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Dua orang tersangka yang diamankan. Satu di antaranya masih berusia 15 tahun. Sedangkan satu temannya itu berusia 19 tahun," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Jumat (3/2).

Polres Bintan kemudian meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP2APM) Bintan untuk mendampingi korban.

Pendampingan dilakukan untuk mengatasi kondisi psikologi korban setelah mengalami peristiwa tersebut.

Kasus pencabulan lain lagi dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya yang berusia 14 tahun di Kabupaten Bintan.

Aksi ayah tiri tersebut bahkan sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.

Ayah tiri itu sempat melarikan diri setelah korban menceritakan perilakunya kepada ibunya.

Sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian. Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi menuturkan, tersangka AB diamankan di Kota Jambi di tempat persembunyiannya.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Kota Batam, Erry Syahrial mengakui kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kepri cukup memprihatinkan belakangan ini.

Dia menilai fenomena ini terjadi karena beberapa faktor.

Pertama, Undang-undang Perlindungan Anak tidak memberi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual dan pencabulan.

Meskipun undang-undang tersebut sudah beberapa kali direvisi namun tetap saja tidak memberikan hukuman yang berat kepada pelaku sebagai upaya untuk memberikan efek jera.

Kedua, kurangnya lembaga yang memberikan perhatian dan pendampingan terhadap anak ketika menjadi korban pelecehan.

Erry mencontohkan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) saja tidak diperpanjang masa kontraknya di Kepri.

“Padahal lembaga-lembaga semacam inilah yang mensosialisasi segala hal seputar kasus pencabulan dan pelecehan seksual,” ungkap Erry.

Selain itu, tidak ada juga lembaga yang mendampingi anak ketika menghadapi kasus pelecehan seksual dan pencabulan.

Menurut Erry, di Kepri hanya ada aparat penegak hukum yang memegang fungsi represif.

Ketika ada kasus, aparat penegak hukum itu akan menangkap dan memprosesnya.

Tetapi lembaga yang mendampingi anak dalam proses rehabilitasi pasca kasus tersebut justru tidak ada.

PELAKU Biasanya Orang Terdekat

Maraknya kasus pencabulan anak bawah umur di Kepri sangat memprihatinkan.

Kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja dan bisa dilakukan bahkan oleh orang terdekat.

Bentuk kekerasan pada anak bisa mengakibatkan kerugian fisik, psikologis dan sosial yang dapat dialami anak hingga dewasa.

Kekerasan pada anak biasanya intimidatif.

Pelaku akan memanfaatkan kekuasaan sehingga melakukan pengancaman atau memberdayakan anak dalam memuaskan seksualitas orang dewasa.

"Anak rentan menjadi korban kekerasan seksual karena posisi anak yang belum memiliki kekuatan, tidak berdaya, masih bergantung pada orang dewasa dan lemah. Hal ini membuat anak mudah diancam agar tidak memberitahukan apa yang mereka alami," ujar Mental Health Promoter, Deska Triani Arifin, S.Psi kepada TribunBatam.id.

Namun, sayangnya tidak semua orang tua peduli terhadap aktivitas anak, anak bermain dengan siapa atau pergi dengan siapa dan terkadang orang tua tidak percaya atas keluhan anak.

Padahal dampak yang dialami anak bisa dirasakan secara fisik, psikologis dan sosial.

Secara fisik misalnya ada luka memar atau pun luka di selaput dara dan infeksi.

Dalam segi psikis , anak akan mengalami trauma, rasa takut berlebihan, merasa tidak aman dan gelisah.

Sedangkan secara sosial, anak akan menyalahkan diri sendiri dan kurang merasa aman serta percaya diri.

Bahkan anak bisa membenci lawan jenisnya

Bahayanya adalah anak kehilangan semangat hidup dan bisa mengakibatkan bunuh diri.

Atau anak juga merasa bahwa perilaku ini harus mereka balas di kemudian hari.

Berikut Kiat Hindari Anak dari Kasus Asusila:

  • Kenalkan anak tentang bagian tubuh sejak dini
  • Seks edukasi boleh di kenalkan kepada Anak
  • Kenalkan bagian-bagian tubuh yang boleh disentuh
  • Jadilah orang tua yang aware dengan aktivitas anak
  • Ajarkan anak untuk tahu rasa malu
  • Ajarkan anak untuk katakan tidak
  • Sadarkan anak kenal situasi potensial pelecehan
  • Jangan sungkan bahas pelecehan seksual dengan anak
  • Anak wajib dilatih menyelesaikan masalah
  • Cerdas memilih lembaga pendidikan bagi anaknya
  • Orang tua dan anak harus tahu alur pelaporan ketika terjadi kekerasan
  • Komunikasi terbuka antara anak, orangtua serta guru
  • Kerja sama dengan aparat penegak hukum serta penegakan aturan yang seadil-adilnya.(TribunBatam.id/ron/blt/als/koe)

(Diolah dari Berbagai Sumber)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved