GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai
Mantan Komisioner KPK tak kaget dengan transaksi janggal Kemenkeu. Ia menceritakan pengalamannya saat sidak 3 jam di kantor Bea Cukai.

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Geger transaksi janggal Kemenkeu rupanya tak membuat kaget eks Komisioner KPK, M Jasin.
Jauh sebelum Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap transaksi janggal Kemenkeu khususnya di Bea Cukai, eks komisioner KPK itu menceritakan pengalamannya saat sidak.
Saat sidak selama lebih kurang tiga jam di kantor DJBC Tanjung Priok pada tahun 2008, ia mendapati adanya dugaan korupsi di sana hingga setengah miliar Rupiah
“Kalau kami dulu sidak tiga jam itu dapat setengah miliar (rupiah),” ujar Jasin di program Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Jasin mengungkapkan, kala itu KPK melakukan kajian sistem pada Bea dan Cukai Tanjung Priok, dan menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Namun, pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok saat itu tak terima karena merasa dituduh dan meminta lembaga antirasuah itu membuktikannya.
Baca juga: Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga DPR RI, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan
Ia mengatakan, salah satu cara pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok menyembunyikan tindak pidana korupsinya adalah tak menggunakan smartphone dalam berkomunikasi.
“Khawatir kalau disadap. Makanya dia menyampaikan seperti itu, ya kami (kemudian) berkoordinasi dengan Pak Dirjen, waktu itu Pak Anwar Supriadi. Jadi kami sidak saja sifatnya. Ini kalau menurut informasi yang dikaji tim kami, suap itu ada di situ, setiap bulan diperkirakan Rp 47 miliar hanya amplop-amplop saja,” ungkapnya.
Di sisi lain, Jasin mengaku telah menyampaikan informasi tersebut pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dalam pandangannya, informasi yang disampaikan Mahfud menunjukan bahwa setelah 15 tahun berlalu tak ada pembenahan berarti di internal Kemenkeu.
“Itu seperti memadamkan kebakaran sesaat, kumat lagi. Sekarang kumatnya lebih dahsyat lagi. Kalau sampai ratusan triliun itu kemudian mengalir ke mana-mana, TPPU (tindak pidana pencucian uang) kan,” katanya.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD sebelumnya menyampaikan dugaan pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 189 triliun.
Baca juga: Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu, Benny K Harman Jawab Tantangan Mahfud MD
Ia mengungkapkan, jumlah itu termasuk dalam data transaksi janggal Kemenkeu hingga Rp 349 triliun.
Namun, menurutnya, Menkeu Sri Mulyani tidak mendapatkan data itu dari bawahannya. Mahfud MD mengatakan, kasus itu terkait impor emas batangan.
POIN Penting
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyampaikan penjelasan soal heboh dugaan transaksi janggal Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
Selama kurang lebih delapan jam Mahfud duduk bersama jajaran Komisi III DPR RI untuk membahas kabar yang belakangan gaduh tersebut.
Ribut-ribut dugaan transaksi janggal Kemenkeu yang bersumber dari temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu sendiri sedianya sudah ramai sejak diungkap Mahfud MD pertengahan Maret lalu.
Berikut poin-poin penting penjelasan Mahfud soal dugaan transaksi janggal Kemenkeu senilai Rp 349 triliun, di antaranya:
KEWENANGAN
Di hadapan jajaran Komisi III DPR, Mahfud MD mengaku punya wewenang untuk menerima atau meminta laporan dari PPATK.
Sebab, sebagai Menko Polhukam, dia juga bertindak sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Loh, saya ketua. Jadi dia (PPATK) boleh lapor, boleh minta," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dia justru heran dengan DPR yang meributkan ini sampai-sampai menyinggung pasal pidana soal pembocoran dokumen rahasia TPPU yang dimuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Padahal, lanjut Mahfud MD, membuka dugaan kasus pidana ke publik bukan sesuatu yang baru dan menjadi hal wajar selama sesuai dengan ketentuan perundangan.
"Dan ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?" tuturnya ke para anggota Komisi III DPR RI.
Mahfud MD juga mengaku punya hak untuk mengungkap dugaan transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK ke publik selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.
Oleh karenanya, sejak awal Mahfud tak pernah menyinggung nama ataupun identitas lainnya.
Melainkan hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.
"Saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nomor akun," katanya.
TIGA Kelompok
Mahfud MD lantas menjelaskan bahwa dugaan transaksi janggal Kemenkeu senilai Rp 349 triliun itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu periode 2009-2023.
Data yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA) tersebut terbagi menjadi 3 kelompok.
Pertama, transaksi mencurigakan yang langsung melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp 35 triliun.
Dalam hal ini, data Mahfud MD berbeda dengan yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," katanya.
Kelompok kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lainnya.
Menurut Mahfud MD, transaksi ini berkisar Rp 53 triliun.
Klaster ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
Jumlahnya sekitar Rp 260 triliun.
"Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun, fix," ujar Mahfud MD.
Ia juga mengungkap, total ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat transaksi-transaksi mencurigakan tersebut.
Selain itu, ada 13 ASN kementerian/lembaga lain dan 570 non-ASN yang terlibat dugaan transaksi janggal ini.
Sehingga totalnya mencapai 1.074 orang terlibat.
AKSES Sri Mulyani Ditutup
Mahfud MD menduga, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak punya akses terhadap laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi janggal Kemenkeu hingga Rp 349 triliun.
Hal ini yang menyebabkan adanya perbedaan data antara dirinya dan PPATK dengan data kepunyaan Sri Mulyani.
"Apa kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini," kata Mahfud MD.
Oleh karena tak punya akses, menurut Mahfud, data dugaan transaksi janggal yang disampaikan Sri Mulyani ke Komisi XI DPR beberapa waktu lalu jauh dari fakta.
"Saya ingin menjelaskan fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan Bu Sri Mulyani karena ditutupnya akses dari bawah," ujarnya.
Mahfud MD pun membela Sri Mulyani.
Dia yakin, Bendahara Negara itu tak bermaksud berbohong.
Hanya saja, karena ada pihak lain yang "bermain" dalam kasus ini, Sri Mulyani terpaksa terkena imbasnya.
"Saya kagum dengan dia setiap menyelesaikan masalah selalu menuntaskan dengan ringkas. Tapi yang di bawah dia, itu tidak baik. Saya percaya dia Menteri Keuangan terbaikn tapi akses (informasi) dari bawah tidak masuk," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tatang Guritno/Fitria Chusna Farisa)
Sumber: Kompas.com
Dugaan Kuat Mahfud MD Budi Arie Terlibat Judol saat Menkominfo: Sekurang-kurangnya Memfasilitasi |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Tidak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu |
![]() |
---|
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Senggol Mendes PDT Yandri Susanto Gegara Undangan |
![]() |
---|
Ganjar Langsung Temui 4 Ketum Parpol Pengusung setelah Putusan MK, Megawati Beri Kode Jadi Oposisi? |
![]() |
---|
PDIP Ogah Menyerah setelah Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Kini Gantian Ajukan Gugatan ke PTUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.