Rafael Alun Trisambodo Tersangka, KPK Temukan Tas Mewah saat Penggeledahan

KPK menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo tersangka gratifikasi di DJP Kemenkeu sejak tahun 2011 hingga 2023 di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi (kiri) dan anaknya Mario Dandy Satriyo (kanan) saat dihadirkan saat ekspose kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). KPK menemukan sejumlah tas mewah merek luar negeri saat menggeledah rumahnya. 

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023).

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Lelah Usai Diperiksa KPK terkait Harta, Rafael Alun Trisambodo Minta Dikasihani

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar Rupiah.

“Yang harus dilakukan KPK adalah segera melakukan penahanan kepada Rafael karena apa pun sudah terbocorkan dia sudah menjadi tersangka,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).

Boyamin khawatir Rafael melarikan diri karena memiliki banyak uang. Selain itu, mungkin saja ia menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

“Itu sesuatu yang memungkinkan karena jaringannya luas. MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama nanti keburu kabur,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, perkara Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi akan menjadi pintu masuk untuk membuka perkara lain yang lebih besar di lingkungan Ditjen Pajak.

Perkara ini, menurut dia, bisa membuka kotak pandora.

“Apakah ini menjadi pintu masuk? Justru pintu masuk yang akan sangat membuka kotak pandora besar sekali,” kata Boyamin.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved