Kisah Ferdy Sambo & Teddy Minahasa, 2 Jenderal Berkasus di Ambang Hukuman Mati
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang sama-sama Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi dan menikmati banyak hal dari jabatan mereka tumbang karena kasus
TRIBUNBATAM.id - Dua sosok jenderal bintang dua polisi yang kariernya melejit seketika tumbang di tahun 2022.
Sama-sama berhasil melampaui angkatannya pada karier kepolisian, keduanya berada diambang eksekusi mati.
Keduanya adalah Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, yang sama-sama Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi dan menikmati banyak hal dari jabatan mereka sebelum tumbang karena kasus.
Ferdy Sambo tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J.
Ia lantas dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), walau berakhir dengan vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sedangkan Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba, yang masuk kategori extra ordinary crime.
Ia dianggap ikut peredaran gelap nakoba hasil barang bukti yang sebelunya disita kepolisian.
Pada Kamis (30/2/2023) lalu ia dituntut hukuman mati oleh JPU.
Berkaca dari kasus dua jenderal ini, berikut perbandingan dan rangkuman kasus dua jenderal polisi tersebut.
Kasus Ferdy Sambo membunuh Brigadir J
Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo terungkap pada awal Juli 2022.
Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.
Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.
Baca juga: Surat Ferdy Sambo untuk Anak saat Ulang Tahun, Maafkan Papa Mas
Baca juga: Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Pikir Pikir Divonis Hakim 2 Tahun Penjara
Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.
Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Selengkapnya, inilah perjalanan kasus Ferdy Sambo yang kini divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
- 8 Juli 2022
Brigadir J, satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, meninggal dunia.
Brigadir J meninggal setelah mendapat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
- 11 Juli 2022
Meski Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli 2022, tapi kasus kematiannya baru diungkap ke publik, tiga hari setelahnya.
Dalam jumpa pers yang digelar pada 11 Juli 2022, Divisi Humas Polri mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.
Saat itu, narasi yang beredar, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Sementara Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi, melainkan tengah melakukan tes PCR di rumah pribadinya.
Adapun motifnya, Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Sementara pada hari yang sama, jenazah Brigadir J dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tanpa adanya upacara kepolisian.
- 12 Juli 2022
Keesokan harinya, giliran Polres Metro Jakarta Selatan yang mengumumkan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Narasi yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto pun sama, yaitu polisi menembak polisi.
Begitu juga dengan motifnya: ada dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas suaminya.
Pada hari yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J,,
Tim khusus dipimpin Wakapolri Gatot Eddy Pramono dan dibantu Irwasum, Kabareskrim, Asisten Kapolri bidang SDM, dan Provos.
Pembentukan tim khusus ini, kata Kapolri, karena banyaknya informasi liar terkait baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
- 16 Juli 2022
Seminggu setelah kematian Brigadir J, Komnas HAM terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.
Sebab, saat itu, isu yang beredar adalah telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J.
Di Jambi, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa hal, termasuk foto luka dan jenazah korban.
- 18 Juli 2022
Sepuluh hari pasca-kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Ada tiga kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.
Sore harinya, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.
Baca juga: Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Baca juga: Susno Duadji Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Belum Tentu 15 Tahun Lagi Dimatikan
- 4 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Saat itu, status Ferdy Sambo masih sebatas saksi.
Bersamaan dengan itu, Ferdy Sambo juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
- 6 Agustus 2022
Setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV.
- 9 Agustus 2022
Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Pengumuman status erdy Sambo itu langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengungkapkan, tidak ada insiden tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.
Peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah menyuruh Bharada E dan membuat skenario seolah-olah baku tembak.
- 11 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama tujuh jam di Mako Brimob.
Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi tentang peristiwa di Magelang.
Setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.
Termasuk melibatkan dua ajudannya, Bharada E dan Bripka RR dalam skenarionya ini.
- 26 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasibnya di Polri.
Dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022, diputuskan Ferdy Sambo dipecat atau emberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
- 2 September 2022
Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada enam perwira polisi lain yang ikut menjadi tersangka.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
- 20 September 2022
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah banding yang diajukannya ditolak.
Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang kode etik sebelumnya yang diputuskan pada 26 Agustus 2022.
Baca juga: Hendra Kurniawan cs Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Pekan Ini
Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Jadi Saksi
- 28 September 2022
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap alias P21.
Sebelumnya, berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik Polri.
- 5 Oktober 2022
Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice beserta barang bukti.
Dalam pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menampilkan sejumlah tersangka terkait dua kasus ini, kecuali Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
- 10 Oktober 2022
Berkas Ferdy Sambo cs lantas diserahkan ke PN Jakarta Selatan.
Pengadilan pun lantas membuat jadwal persidangan Ferdy Sambo cs.
Adapun jadwal sidang dibuat berbeda antara para tersangka.
- 17 Oktober 2022
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
- 13 Februari 2023
Setelah menjalani rangkaian persidangan, Ferdy Sambo kini dijatuhi vonis hukuman mati.
Kasus Teddy Minahasa
Kasus Irjen Teddy Minahasa ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu.
Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya disita petugas.
Pada 15 Oktober 2022, Teddy Minahasa menjalani proses pemeriksaan.
Tetapi pemeriksaan tidak dilakukan hingga tuntas karena lantaran tersangka meminta didampingi penasihat hukum.
Pada 18 Oktober 2022, lima anggota Polda Sumbar dipanggil oleh Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan juga AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bekas Kapolres Bukittinggi.
Pada Senin 24 Oktober, Dody beserta Samsul Maarif yang merupakan bawahan Teddy Minahasa dan juga Linda Pujiastuti yang merupakan teman dari Teddy Minahasa menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator.
Pada 2 Februari 2023, Teddy Minahasa akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diam Dituntut Mati Kasus Jual Sabu
Baca juga: Sidang Sabu Teddy Minahasa, JPU Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara
Teddy dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jadi terdakwa hingga dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa masih bergelar Irjen.
Hingga kini pun Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik guna Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH).
Guna menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sempat mengurai jawaban detail.
Dalam tayangan Kompas TV, Poengky Indarti menjelaskan alasan Teddy Minahasa tak langsung di- PTDH dari Polri tidak seperti Sambo.
Diungkap Poengky Indarti, ada perlakuan berbeda terhadap kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
"Terkait dengan kenapa proses etiknya Ferdy Sambo sudah jalan sementara Teddy Minahasa belum. Kalau kasusnya Sambo kan awalnya isunya tembak menembak, sehingga Sambo merasa enggak bersalah, yang diungkap itu dulu. Ketika ini terjadi ada kecurigaan dari pihak keluarga almarhum Yosua, kemudian Kapolri membentuk tim khusus, diperiksa semua, dan ketahuan ada kejanggalan," ungkap Poengky Indarti dikutip pada laman Kompas TV yang tayang pada 21 Maret 2023.
Hal itulah yang akhirnya membuat Polri memutuskan untuk cepat memproses sidang etik Sambo.
Yakni agar skenario Ferdy Sambo yang melibatkan banyak anggota kepolisian bisa terbongkar dengan cepat.
"Dari sini, karena ini melibatkan banyak orang, kemudian diproses cepat etiknya karena pucuk pimpinannya kan Ferdy Sambo. Oleh karena itu sidang etiknya cepat," pungkas Poengky Indarti.
Sementara untuk kasus Teddy Minahasa, yang terlebih dahulu diproses adalah kasus pidana narkotika.
Setelah selesai, barulah nanti Teddy Minahasa akan menjalani sidang etik.
"Kalau Teddy Minahasa, pidananya dulu yang kena. Jadi waktu itu langsung diamankan oleh Propam, kena pidananya. Sehingga ketika pidananya ketahuan, dan dia ditahan, memang harus dipercepat pidananya. Karena ada tenggat waktu masa penahanan. Jadi jangan sampai nanti Teddy Minahasa diproses etik dulu baru kemudian pidananya dilanjut, ini bisa bebas demi hukum," kata Poengky Indarti.
Baca juga: Sidang Narkoba Seret Teddy Minahasa, Linda Sebut Punya Hubungan Khusus
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Rugi Rp 20 Miliar, Niatnya Tangkap Narkoba Malah Kini Jadi Tersangka
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com)
Mutasi Polri Terbaru, 7 Kapolda Berganti, Irjen Pol Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya |
![]() |
---|
Kapolri Bakal Pecat Kasat Narkoba Polres Nunukan dan 3 Polisi Terlibat Kasus, Tidak Pandang Bulu |
![]() |
---|
Kapolri Minta Maaf Gegara Ajudannya Pukul Jurnalis di Semarang, Janji Tindak Tegas Pelaku |
![]() |
---|
Tampang Ajudan Kapolri Pukul dan Intimidasi Jurnalis di Semarang, Mabes Polri akan Tindak Tegas |
![]() |
---|
Obrolan Kapolri dan Panglima TNI dengan Keluarga Bripda Ghalib Korban Penembakan di Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.