TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Polisi Bekuk Tiga Pria Miliki Barang Haram Sabu

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tangkap tiga pria terkait kasus narkoba. Polisi amankan barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku

Editor: Dewi Haryati
sanjosecrime
ilustrasi pelaku kriminal ditangkap polisi. Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga pria terkait kasus narkoba 

Barang bukti tersebut sebelumnya sempat dibawa oleh AY dari dalam rumah ke halaman samping rumah untuk dibuang.

Selanjutnya RR dan AY beserta barang bukti yakni narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,31 gram, dua buah mancis api, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah kotak plastik, satu pak plastik bening, dan satu unit handphone, digiring ke kantor Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved