PEMBUNUHAN BRIGADIR J

HOAKS Menjelang Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Ditembak Mati

Menjelang vonis banding Ferdy Sambo, Kemkominfo merespons kabar yang beredar jika suami Putri Candrawathi itu ditembak mati aparat.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
VONIS BANDING FERDY SAMBO - Kemkominfo merespons kabar yang beredar di medsos menjelang vonis banding Ferdy Sambo. Foto saat Ferdy Sambo didampingi kuasa hukumnya meminta maaf secara langsung ke orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kabar mengejutkan datang menjelang vonis banding Ferdy Sambo.

Dalam kabar yang beredar menjelang vonis banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023), disebutkan jika suami Putri Candrawathi itu sudah ditembak mati oleh aparat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia pun menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim PN Jaksel itu.

Vonis banding Ferdy Sambo rencananya akan disampaikan secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo cs, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo pun merespons terkait kabar tersebut yang muncul menjelang pembacaan vonis banding Ferdy Sambo.

Kemkominfo melalui laman resminya memastikan jika informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Mereka menjelaskan jika video berisi klaim Ferdy Sambo ditembak mati oleh aparat adalah keliru.

Potongan gambar pada awal video tersebut bukan Ferdy Sambo saat dihukum mati.

"Faktanya, gambar tersebut merupakan proses rekonstruksi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kecelakaan maut yang menewaskan salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syaputra di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan," tulis Kemkominfo dalam penjelasannya.

Putusan vonis banding Ferdy Sambo dinanti publik.

Baca juga: Jelang Vonis Banding Ferdy Sambo, Unggahan Sang Putri Trisha Eungelica Disorot

Selain pembacaan vonis banding Ferdy Sambo, masih pada waktu yang sama akan dibacakan putusan banding untuk Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Adapun Putri Candrawathi sebelumnya mendapat vonis 20 tahun penjara.

Kemudian Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di sisi lain kepada Bharada Richard Eliezer hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Ferdy Sambo & Teddy Minahasa, 2 Jenderal Berkasus di Ambang Hukuman Mati

Atas vonis hakim itu, Richard dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding.

Alhasil putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu pun kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.

Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Muncul Petisi Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo hingga Lebih Seribu Orang Mendukung

Atas vonis tersebut, para terdakwa kemudian menyatakan banding.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Binsar menyebut saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk. Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Jadi Saksi

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada sidang banding.

Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.(TribunBatam.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved