Vonis AG Hari Ini, Sidang Penganiayaan David Ozora Terbuka untuk Umum
Hakim tunggal PN Jaksel dalam sidang vonis AG hari ini bakal menentukan apakah mantan pacar Mario Dandy Satrio akan dihadirkan atau tidak.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ag terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca juga: Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Jonathan Minta Doa Warga
Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.
Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.
HARAPAN Kuasa Hukum AG
Pengacara Ag, Bhirawa J Arifi sebelumnya mengatakan jika pihaknya akan menerima apapun hukuman vonis yang dijatuhkan, jika AG terbukti merupakan pelaku utama penganiayaan.
Namun pihaknya optimistis dan yakin, bahwa AG, bukanlah pelaku pidana penganiayaan berat, terhadap David Ozora.
Sebelumnya jaksa menuntut AG, dengan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara tertutup pada Rabu (5/4) lalu.
Meski begitu, Bhirawa J Arifi berharap isi nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pihaknya turut menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membuat putusan vonis untuk AG.
Sehingga, pembacaan vonis AG hari ini dapat memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.
Baca juga: Ayah Mario Dandy Tersangka KPK, Rafael Eks Pegawai Pajak Diduga Terima Gratifikasi
"Kami berharap saat putusan dibacakan oleh hakim tunggal, keseluruhan argumen-argumen serta pendapat-pendapat yang sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan dapat dipertimbangkan," kata Bhirawa dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (9/4/2023).
Ia menegaskan, meski AG turut berada di lokasi kejadian, namun kliennya itu bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Kami perlu mengingatkan secara objektif posisi anak AG ini memang bukan pelaku utama. Klien kami memang betul turut hadir di lokasi (penganiayaan) tapi bukan dia yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ananda D (David), anak korban," tegasnya.
Sebab itu, Bhirawa meminta agar dalam kasus ini dapat dilihat secara objektif dan adil terkait para pelaku yang terlibat di kasus penganiayaan David tersebut.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Sidang Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum Amanda Bantah Kliennya Pingsan |
![]() |
---|
Mantan Pacar Mario Dandy Pingsan di Sidang Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Kena Kasus Hukum Lagi, Kini Tersangka Kasus Asusila |
![]() |
---|
Vonis Ayah Aniaya Anak 2 Tahun Penjara, Ibu Bersimpuh ke Jaksa Agar Banding |
![]() |
---|
Sidang Penganiayaan David Ozora, JPU Ungkap Peran Vital Mario Dandy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.