Vonis AG Hari Ini, Sidang Penganiayaan David Ozora Terbuka untuk Umum

Hakim tunggal PN Jaksel dalam sidang vonis AG hari ini bakal menentukan apakah mantan pacar Mario Dandy Satrio akan dihadirkan atau tidak.

TribunBatam.id via Tangkap Layar KompasTV
VONIS AG HARI INI - Majelis Hakim PN Jaksel mengangendakan pembacaan vonis AG hari ini, Senin (10/4/2023). Mantan pacar Mario Dandy Satrio ini diduga terlibat dalam penganiayaan David Ozora (17). Foto saat AG(15) di (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel bakal menggelar sidang vonis AG hari ini, Senin (10/4/2023).

Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) ini diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) hingga menjalani perawatan medis secara intensif.

Sidang dengan agenda vonis AG hari ini rencananya akan dilaksanakan sekira pukul 14.00 WIB serta terbukan untuk umum.

Pembacaan vonis AG hari ini sedikit berbeda dengan sidang perkara penganiayaan David Ozora sebelumnya yang berlangsung tertutup.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkap, dasar pelaksanaan sidang vonis AG hari ini secara terbuka tertuang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga: Vonis AG Pacar Mario Dandy Hari Ini, Pengacara Yakin Kliennya Bukan Pelaku Utama

Dalam Pasal 61 Ayat 1 UU SPPA tertulis bahwa pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pada peradilan pidana anak wajib digelar secara terbuka.

Hanya saja, terdakwa anak AG juga diperbolehkan untuk mangkir alias tidak hadir di dalam persidangan.

"Pembacaan putusan atau vonis terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB. Hadir atau tidaknya terdakwa anak, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara yang akan menentukan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (9/4/2023).

Meski digelar secara terbuka, Djuyamto menyebut kapasitas ruang sidang amat terbatas.

Ukuran ruangan diketahui hanya seluas 6 X 10 meter dan hanya bisa diisi maksimal 20 personel termasuk hakim.

Kemudian panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Besok Sidang Vonis AG, Pengacara Pastikan Mantan Pacar Mario Dandy Ini Tak Hadir

Lalu terdapat pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, hingga keluarga korban.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin melihat pembacaan putusan terdakwa anak AG secara langsung dihimbau untuk menontonnya via layar kaca.

"Demi ketertiban dan kelancaran sidang, sidang nantinya bisa disiarkan oleh media massa," ungkap Djuyamto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ag terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Baca juga: Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Jonathan Minta Doa Warga

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

HARAPAN Kuasa Hukum AG

Pengacara Ag, Bhirawa J Arifi sebelumnya mengatakan jika pihaknya akan menerima apapun hukuman vonis yang dijatuhkan, jika AG terbukti merupakan pelaku utama penganiayaan.

Namun pihaknya optimistis dan yakin, bahwa AG, bukanlah pelaku pidana penganiayaan berat, terhadap David Ozora.

Sebelumnya jaksa menuntut AG, dengan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara tertutup pada Rabu (5/4) lalu.

Meski begitu, Bhirawa J Arifi berharap isi nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pihaknya turut menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membuat putusan vonis untuk AG.

Sehingga, pembacaan vonis AG hari ini dapat memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.

Baca juga: Ayah Mario Dandy Tersangka KPK, Rafael Eks Pegawai Pajak Diduga Terima Gratifikasi

"Kami berharap saat putusan dibacakan oleh hakim tunggal, keseluruhan argumen-argumen serta pendapat-pendapat yang sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan dapat dipertimbangkan," kata Bhirawa dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (9/4/2023).

Ia menegaskan, meski AG turut berada di lokasi kejadian, namun kliennya itu bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Kami perlu mengingatkan secara objektif posisi anak AG ini memang bukan pelaku utama. Klien kami memang betul turut hadir di lokasi (penganiayaan) tapi bukan dia yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ananda D (David), anak korban," tegasnya.

Sebab itu, Bhirawa meminta agar dalam kasus ini dapat dilihat secara objektif dan adil terkait para pelaku yang terlibat di kasus penganiayaan David tersebut.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved