Oknum Guru Ngaji Tersangka Kasus Asusila Nekat Beraksi saat Bulan Puasa

Polisi mengungkap modus oknum guru ngaji tersangka kasus asusila dalam memperdaya korbannya. Aksi bejat itu bahkan terjadi saat bulan puasa.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi Oknum Guru Ngaji Tersangka Kasus Asusila - Oknum guru ngaji tersangka kasus asusila kini berurusan dengan polisi. Ia bahkan nekat beraksi saat bulan puasa. 

Sementara Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono menjelaskan jika kasus tersebut terungkap usai adanya laporan dari salah satu korban yang mengadu kepada orang tuanya pada 8 April 2023.

"Kemudian orang tua korban tersebut melapor ke pemerintah desa," ungkap Budi.

Setelah itu, pelaku pun diamankan ke kantor desa untuk menghindari adanya tindakan anarkisme dan amukan masa.

Lalu, keesokan harinya, pihak pemerintah desa bersama dengan Bhabinkamtibmas segera membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk ditahan dan dibuatkan laporan polisi (LP).

Terhadap oknum guru ngaji tersangka kasus asusila ini dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 23 taun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pembunuhan Bocah di Manado Jadi Korban Asusila, Polisi Ungkap Fakta Miris

"Di UU tersebut dijelaskan bahwa apabila aksi pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari pasal 82 tadi," imbuhnya.

Sementara Camat Sungaiselan, Suhimin oknum guru ngaji tersangka kasus asusila itu juga merupakan seorang penghulu dan pengurus masjid di desa tersebut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut dari warga, dirinya langsung meminta Kades dan Bhabinkamtibmas setempat untuk membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk diamankan supaya tidak ada tindakan anarkisme dari masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan yakinlah bahwa itu semua akan ditindak melalui prosedur hukum," terangnya.

Suhimin mengaku bahwa dirinya juga telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari pengganti yang baru.

Lebih lanjut, para korban yang masih anak-anak dan rata-rata masih usia sekolah dasar tersebut juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.

Baca juga: Modus Oknum Guru Taekwondo Tersangka Asusila ke Tiga Anak Didik

"Kemarin yang sudah sempat kita bawa ke Polres ada 8 orang (korban-red), rata-rata usia SD. Mereka sudah didampingi Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah dan kalau tidak salah sudah divisum dan dimintai keterangan ," tuturnya.

RESPONS Bupati

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru TPA terhadap murid-muridnya di Kecamatan Sungaiselan membuat Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman prihatin.

"Saya merasa sedih ya, prihatin, mungkin klise ya kalau saya bilang mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," kata dia saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (10/4/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved