PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta

Sidang vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendapat pengawalan ketat dari Polri, Rabu (12/4/2023).

Ist
SIDANG VONIS BANDING FERDY SAMBO - Majelis Hakim PT DKI Jakarta membacakan vonis banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). Pengamanan lebih ketat oleh Polri tampak di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Polri mengerahkan kendaraan taktis jenis barracuda saat sidang vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (12/4/2023).

Tidak hanya mengerahkan kendaraan taktis, Polri juga menempatkan personel dari Korps Brimob saat sidang vonis banding Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta.

Terlihat pula anggota Polres Metro Jakarta Pusat juga bersiaga dilengkapi senjata laras panjang.

Sidang vonis banding Ferdy Sambo digelar hari ini setelah suami Putri Candrawathi mengambil langkah hukum setelah mendapat vonis pidana mati dari majelis hakim PN Jaksel.

Selain vonis banding Ferdy Sambo, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan vonis banding untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kemudian Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Cari Celah Terbebas dari Hukuman Mati

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, tidak ada pengamanan khusus terhadap jalannya sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kami tidak punya ikut campur di situ (soal pengamanan) mungkin polisi menganggap ini lebih rawan atau apa saya enggak tahu dari pihak keamanan,” ucapnya.

Binsar menyampaikan, pengamanan jalannya sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana itu sama dengan pengamanan banding perkara lainnya.

Menurut dia, pengamanan di PT DKI terdiri dari aparatur di internal dan pihak pengamanan dari Mahkamah Militer yang ditugaskan.

Adapun sidang pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan perkara banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan dengan putusan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo Besok, Berikut Profil Hakim Singgih Budi Prakoso

Pengamanan sidang vonis banding Ferdy Sambo
SIDANG VONIS BANDING FERDY SAMBO - Pengamanan terlihat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk mengawal jalannya sidang vonis banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023).

Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, majelis hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Lalu, perkara Ricky Rizal bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Terakhir, perkara atas nama Kuat Maruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga: HOAKS Menjelang Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Ditembak Mati

Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Baca juga: Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo cs, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati

Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved