PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel

Kejaksaan mengajukan permohonan kasasinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/4) terkait vonis banding Ferdy Sambo dkk

Editor: Dewi Haryati
tribunnews.com
(kiri ke kanan). Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Jaksa mengajukan permohonan kasasi ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023) atas vonis banding Ferdy Sambo dkk 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru datang dari Ferdy Sambo dkk, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hanya selang 16 hari setelah sidang vonis banding Ferdy Sambo dkk pada 12 April 2023 lalu, pihak kejaksaan mengajukan permohonan kasasinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan vonis banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf (terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana) sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel.

Yakni masing-masing Ferdy Sambo pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Kini kasus itu telah diajukan naik ke tahap kasasi pada Jumat (28/4/2023).

Dalam keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang mengajukan kasasi ialah jaksa penuntut umum.

Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya.

Sementara dari pihak terdakwa, Djuyamto mengungkapkan belum ada yang menentukan sikap secara resmi terkait putusan banding.

"Dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," katanya.

Meski belum resmi, kubu Ricky Rizal sudah memastikan bakal mengajukan upaya hukum kasasi.

Rencananya, pengajuan resmi akan dilayangkan pada Selasa (2/5/2023) mendatang.

"Kita akan ajukan kasasi tanggal 2 Mei," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi pada Jumat.

Sama dengan Ricky Rizal, kubu Kuat Maruf juga memastikan akan mengajukan kasasi.

Pengajuan kasasi secara resmi akan langsung dilakukan begitu tim penasihat hukum menerima pemberitahuan putusan banding.

"Iya (kasasi). Masih nunggu pemberitahuan putusan banding. Hingga saat ini belum kami terima," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf saat dihubungi.

Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan

Sementara dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Dalam pengajuan kasasi perkara ini, pihak jaksa tak menjelaskan secara rinci mengenai alasannya.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyinggung persamaan hak terkait upaya kasasi dalam pekara ini.

"Saya belum tahu persis ya alasan kasasi itu. Coba ditanyakan ke Kejari (Jakarta) Selatan. Paling tidak kita bisa melakukan upaya hukum secara bersamaan, sehingga sama-sama mempunyai hak," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya mengenai alasan pengajuan kasasi sebelum terdakwa.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, pengajuan kasasi terlebih dulu oleh jaksa tak terlepas dari putusan pada tingkat banding.

Putusan banding yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama, disebut Hibnu dapat mendorong ketidakpuasan bagi pihak terdakwa.

"Begitu menguatkan semua (putusan bandingnya), berarti penasihat hukum para terdakwa mengajukan kasasi," ujarnya saat dihubungi pada Jumat.

Upaya pengajuan kasasi terlebih dulu pun dapat dikatakan sebagai "ancang-ancang" dari pihak jaksa penuntut umum untuk mengimbangi para terdakwa.

"Jadi kalau penasihat hukum enggak kasasi, pasti jaksa enggak, karena hukumannya sudah di atas (tuntutan)."

Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, dan Kuat Maruf 15 tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Berhenti di Tingkat Banding, Kasus Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Kasasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved