PUBLIC SERVICE
Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan Berdasarkan Tingkat Penyakit
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, puskesmas, dan rumah sakit.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Cara berobat di layanan BPJS Kesehatan melalui beberapa tahapan, misalnya saja Faskes 1, rumah sakit, dan lainnya.
Selain itu fasilitas yang didapatkan peserta berdasarkan jenis kelas yang terdaftar.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, puskesmas, dan rumah sakit.
Selain itu, untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi.
Beberapa jenis kelas BPJS yang disediakan, yaitu:
- Kelas 1: Kelas ini merupakan kelas tertinggi dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas, seperti kamar VIP dan perawatan oleh dokter spesialis.
- Kelas 2: Kelas ini memberikan fasilitas yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1, namun masih memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan dilakukan oleh dokter spesialis.
- Kelas 3: Kelas ini merupakan kelas paling terjangkau dan memberikan fasilitas sederhana, seperti kamar yang bersama dengan pasien lain dan perawatan oleh dokter umum.
Baca juga: Cukup dengan NIK, Simak Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Baca juga: Cara Konsultasi Gratis ke Psikiater dengan Kartu BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan
Rumah sakit yang ditunjuk atau Rumah sakit partner BPJS Kesehatan akan menerima pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur.
Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.
Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit melansir dari laman RSI Banjarnegara yang dikutip kontan.co.id:
1. Berobat Penyakit Umum
Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.
Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).
- Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat.
- Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.
- Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.
- Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.
- Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
Sebagai catatan: Berobat penyakit umum hanya dilakukan pada Faskes 1 dan tidak perlu di Rumah Sakit.
Kecuali atas saran Dokter setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata memerlukan penanganan medis di Rumah sakit.
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.