KASUS TEDDY MINAHASA

Deretan Vonis Terdakwa dalam Kasus Teddy Minahasa

Deretabn vonis kasus penjualan narkoba jenis sabu jaringan Teddy Minahasa yang libatkan AKBP Dody Prawiranegara

TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Tangkap layar KompasTV
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjual barang bukti sabu 5 kg dengan posisi barang ada di Riau. 

"Saya akan banding, saya yakin keadilan itu ada. Saya akan terus untuk membela keadilan," ujar Dody sambil berteriak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Menurut Dody, dirinya ingin menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian bahwa terdapat keadilan bagi pelanggaran karena perintah dari pimpinan.

"Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh," kata Dody.

Majelis hakim menyatakan Dody terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu pun divonis penjara selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3. Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

1005_Linda Pujiastuti
Terdakwa kasus narkotika, Linda Pujiastuti, dalam kasus narkoba Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Vonis terhadap Linda tersebut itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Selain penjara, hakim juga memutuskan untuk menghukum Linda Pujiastuti dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Jon Sarman Saragih.

Adapun vonis terhadap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 18 tahun penjara.

4. Janto P Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved