KASUS TEDDY MINAHASA

Deretan Vonis Terdakwa dalam Kasus Teddy Minahasa

Deretabn vonis kasus penjualan narkoba jenis sabu jaringan Teddy Minahasa yang libatkan AKBP Dody Prawiranegara

TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Tangkap layar KompasTV
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjual barang bukti sabu 5 kg dengan posisi barang ada di Riau. 

Aiptu Janto P Situmorang, eks anggota Polsek Kalibaru divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Janto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Dalam putusannya, Hakim menerangkan bahwa Janto terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

5. Syamsul Ma'arif divonis 15 tahun

Terdakwa Syamsul Ma'arif divonis 15 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) membacakan vonis tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu siang ini.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Syamsul Ma'arif sebesar Rp 2 Miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 3 bulan," ucap Hakim.

Syamsul Ma'arif juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Sebelumnya terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Syamsul Ma'arif, dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

TRIBUNBATAM.id akan mengupdate informasi ini selanjutnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved