Eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono Tersangka, Bernasib Sama dengan Rafael Alun Trisambodo
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bernasib sama seperti Rafael Alun Trisambodo. Menjadi tersangka KPK bermula dari ulah anak
TRIBUNBATAM.id - Bertambah lagi pejabat terjerat kasus karena ulah anak. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bernasib sama seperti Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Senin (15/5/2023).
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka tepat dua bulan usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Selasa (14/3/2023).
Ada peran netizen dalam pengungkapan ulah Andhi Pramono.
Saat itu netizen "menguliti" gaya hidup Andhi dan putrinya, Atasya Yasmine yang kerap pamer kekayaan.
Di sisi lain, status tersangka yang kini melekat pada diri Andhi serupa dengan nasib Rafael Alun Trisambodo, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya mempunyai nasib yang sama, sama-sama menjadi tersangka akibat ulah sang anak.
Bedanya, putra Rafael, Mario Dandy Satrio (20) terjerat hukum karena menganiaya pemuda berinisial D.
Akibat perilaku Mario, netizen pun menyoroti harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar. Benar saja, KPK kemudian memanggil Rafael alun untuk melakukan klarifikasi LHKPN.
Setelah itu, KPK menetapkan Rafael tersangka dugaan TPPU karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat.
Suka pamer kekayaan
Penetapan tersangka Andhi bisa dikatakan berawal dari ulang sang putri, Atasya Yasmine yang dinilai bergaya hidup glamor.
Adapun Yasmine mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Perilaku Yasmine ternyata tertangkap dalam "buruan" netizen.
Sekitar Maret 2023, netizen "menguliti" perilaku Yasmine, yang salah satunya terkait fotonya yang mengenakan jaket merek Balenciaga.
Jaket ini ditaksir bernilai puluhan juta rupiah. Ia juga tampak mengenakan jepit rambut merek Versace yang disebut seharga Rp 2,5 juta.
Selain itu, jagat dunia maya juga dihebohkan dengan beredarnya video Yasmine tengah berjoget di kelab malam.
Gaya hidup Yasmine ternyata berdampak terhadap nasib sang ayah. Andhi pun kemudian masuk dalam radar KPK.
Terlepas ulah Yasmine, Andhi juga dinilai kerap memamerkan harta kekayaannya.
Di antaranya kepemilikan rumah mewah dan cincin bermata biru yang kerap dikenakan Andhi. Cincin ini disebut bernilai puluhan miliar.
Dipanggil KPK Selang beberapa hari usai gaya hidupnya disorot, Andhi pun dipanggil KPK untuk menjalani klarifikasi LHKPN. Andhi diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.
Hal itu menuai sorotan, sebab gaji seorang pejabat eselon III Bea Cukai paling rendah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulan.
Saat di KPK, Andhi terlihat mengenakan cincin bermata biru yang ketika itu tengah mendapat sorotan dari netizen. Kepada wartawan, Andhi menyebut bahwa cincin yang dikenakannya merupakan pemberian dari kiai-nya. "Ini cincin dari kyai saya," ujar Andhi usai mengklarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Andhi juga mengklarifikasi gaya hidup putrinya yang kerap mengenakan pakaian branded bernilai mahal. Menurut Andhi, apa yang dikenakan oleh putrinya merupakan hal lumrah.
Sebab, pakaian yang dikenakan tersebut tak lepas dari hobi putrinya di dunia fashion dan selebgram.
"Putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram. Jadi apabila ada foto-foto yang bersifat fasion itu lumrah, dan dia bisa menghidupi tipenya sendiri," kata Andhi.
Tersangka gratifikasi Dua bulan setelah sibuk mengklarifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi tersangka dugaan garifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengakui bahwa penetapan status tersangka terhadap Andhi berangkat dari klarifikasi LHKPN.
Temuan penerimaan harta yang masuk indikasi pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Monitoring KPK kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Pada tahap ini, penyelidik mencari alat bukti berikut unsur-unsur pidana. Setelah bukti yang dikantongi dirasa cukup, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (15/5/2023).
Jabatan dicopot Nasib sial Andhi belum usai. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andhi langsung dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terkait penetapan Andhi sebagai tersangka.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan KPK sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap Andhi. Lebih lanjut, Nirwala mengutarakan bahwa Kemenkeu juga telah membentuk tim pemeriksa untuk proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP No 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Serupa Nasib Rafael Alun, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Bermula Ulah Sang Anak
Andhi Pramono Ex Kepala BC Makassar Punya 14 Ruko yang Tersebar di Tanjungpinang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - KPK Sita Sejumlah Aset Andhi Pramono di Batam dan Tanjungpinang |
![]() |
---|
Eksepsi Andhi Pramono Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, JPU Minta Pledoi Ditolak |
![]() |
---|
Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini |
![]() |
---|
Andhi Pramono Terima Rp 2 M dari Bos Sembako Karimun, Terungkap Dalam Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.