KESEHATAN

Prosedur Mendapatkan Gigi Palsu Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu dilakukan di fasilitas kesehatan pertama.

istimewa
Peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi bisa mendapatkan subsidi gigi palsu. Ilustrasi pemeriksaan gigi. 

TRIBUNBATAM.id - Layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan termasuk pengobatan dan perawatan gigi.

Tidak hanya mengobati sakit gigi, pembersihan karang gigi melainkan juga subsidi gigi buatan atau protesa gigi.

Protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, pelayanan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Syarat Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu dilakukan di fasilitas kesehatan pertama atau kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selengkapnya, berikut ini syarat untuk klaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Baca juga: Panduan Periksa Dokter Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

Baca juga: Cukup dengan NIK, Simak Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Cara Dapat Bantuan Gigi Palsu Menggunakan BPJS

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi, menjelaskan cara untuk dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan

Berikut caranya:

  • Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.
  • Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan).
  • Apabila dalam proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, agar peserta bisa mendapatkan subsidi gigi palsu dari BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS Kesehatan peserta harus berstatus aktif.

"Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya," ujar Ardi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved