Heboh eks Wamenkumham Ungkap Putusan MK Soal Pemilu 2024, Mahfud MD Bereaksi

Pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait putusan MK soal Pemilu 2024 membuat Mahkamah Konstitusi dan Mahfud MD bereaksi.

TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto
Heboh pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana singgung putusan MK soal Pemilu 2024. Foto Denny Indrayana (baju batik) menjadi narasumber dalam kuliah umum Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan (Unrika), dengan tema Peranan Moral dan Kesadaran Penegakkan Hukum, Rabu (30/4) malam. 

TRIBUNBATAM.id - Heboh pernyataan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang menyebut putusan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK terkait teknis Pemilu 2024.

Denny Indrayana sebelumnya menyebut bahwa dirinya mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny mengkaku mendapat informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99.

Denny menyebut putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Nasib UU Cipta Kerja, Buruh Minta 4 PP Dibatalkan

Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

Terkait pernyataan Denny Indrayana ini, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan Mahkamah Konstitusi akan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung ke Denny Indrayana.

Baca juga: Disdukcapil Batam Jemput Bola, Jangkau Pemilih Potensial Pemilu 2024 Rekam e KTP

Meski demikian, Fajar menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu sama sekali belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).

Padahal melalui RPH tersebut nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu itu.

"Ya saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas. Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan MK belum mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.

"Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," ucapnya.

KATA Mahfud MD

Tidak hanya Mahkamah Konstitusi atau MK, Menko Polhukam Mahfud MD merespons rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Mahfud MD menilai, isu yang beredar itu hanyalah analisis pihak tertentu yang belum berdasar.

Hal tersebut, kata Mahfud MD, berdasarkan konfirmasi pihaknya ke MK.

Baca juga: Mahfud MD Telepon Kapolda Buntut Korban KDRT Jadi Tersangka, Mata Disiram Bubuk Cabai

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD saat rapat koordinasi Menko Polhukam bersama Panglima TNI dan Kapolri membahas Pemilu 2024, Senin (29/5/2023).

"Saya tadi memastikan ke MK. Apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ujarnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Mahfud MD menuturkan, terkait putusan MK soal sistem pemilu tertutup atau terbuka itu dimungkinkan baru akan diputuskan dalam seminggu ke depan.

"Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup. Sidang tertutup baru besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," lanjutnya.

Mahfud MD mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu.

Pihaknya pun meminta seluruh pihak tak risau dengan keputusan MK soal sistem pemilu 2024. (TribunBatam.id) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved