BERITA KRIMINAL

Penangkapan Teroris Kembali Terjadi, Densus 88 Beraksi di Surabaya

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ABU ditangkap saat hendak bepergian menggunakan fasilitas layanan ojek online (ojol) sekitar pukul 08.30 WIB.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI : Petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terduga teroris 

AA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan, terhitung sejak 25 Mei 2019.

Selama menjalani hukuman, AA tidak pernah menerima program deradikalisasi, sehingga ia masih bertahan dengan ideologi lama yang diyakininya.

"Karena menolak program deradikalisasi, dia tidak menerima remisi. Dia jalani hukuman penuh selama 4 tahun," sambung R Budiman Priatna Kusumah.

Selama di Lapas Kelas IIB Tulungagung, AA tinggal sendirian di dalam kamarnya.

Sejak awal masuk hingga bebas, AA tidak pernah menerima kunjungan dari siapapun.

Namun setiap minggu dia selalu menelepon seseorang, untuk melaporkan perkembangan kegiatannya selama menjalani hukuman.

(Tribunnews.com/Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Surabaya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved