BERITA KRIMINAL
Penangkapan Teroris Kembali Terjadi, Densus 88 Beraksi di Surabaya
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ABU ditangkap saat hendak bepergian menggunakan fasilitas layanan ojek online (ojol) sekitar pukul 08.30 WIB.
AA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan, terhitung sejak 25 Mei 2019.
Selama menjalani hukuman, AA tidak pernah menerima program deradikalisasi, sehingga ia masih bertahan dengan ideologi lama yang diyakininya.
"Karena menolak program deradikalisasi, dia tidak menerima remisi. Dia jalani hukuman penuh selama 4 tahun," sambung R Budiman Priatna Kusumah.
Selama di Lapas Kelas IIB Tulungagung, AA tinggal sendirian di dalam kamarnya.
Sejak awal masuk hingga bebas, AA tidak pernah menerima kunjungan dari siapapun.
Namun setiap minggu dia selalu menelepon seseorang, untuk melaporkan perkembangan kegiatannya selama menjalani hukuman.
(Tribunnews.com/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Surabaya
| 10 Fakta di Balik Pria di Siak Berbagi Istri dengan Temannya Lalu Habisi Nyawa Korban |
|
|---|
| Ini Awal Terungkapnya Kasus Dua Sahabat Berbagi Istri Berujung Pembunuhan di Siak |
|
|---|
| Dua Sahabat yang Berbagi Istri Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Dibunuh Usai Layani Istri Teman |
|
|---|
| Siswi SMA Tak Sadar Hamil Hingga Melahirkan di Kelas, Ternyata Pernah Dirudapaksa Tetangga |
|
|---|
| Dua Sahabat Berbagi Istri Berjung Pembunuhan, Marah Karena Wifi Dimatikan Saat Nonton Film Dewasa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.