BATAM TERKINI

Demi Dana Pensiun dan Tinggal Lama di Indonesia, WN Singapura Palsukan Data Paspor

Seorang warga negara Singapura ditetapkan tersangka kasus tindak pidana keimigrasian setelah berusaha memalsukan data diri untuk mengurus paspor RI.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam Kanwil Kumham Kepulauan Riau merilis penetapan tersangka seorang warga negara Singapura terkait kasus data palsu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga negara Singapura inisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana keimigrasian.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Kanwil Kumham Kepulauan Riau, setelah S diketahui sengaja memberikan keterangan palsu saat hendak mengurus paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subsidi Miuldi, melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ricky Rachmawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada  Rabu (29/5/2023) lalu.

Waktu itu S mengajukan permohonan paspor sebagai warga negara Indonesia di Kantor Imigrasi Batam dengan melampirkan dokumen lengkap.

"Pada saat diwawancara, petugas pelayanan paspor mencurigai adanya keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pelaku. S tidak mengetahui nama tempat ia dilahirkan, asal sekolahnya dan Pancasila," jelas Ricky Rachmawan, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS, Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Perumahan Sampurna Tiban Batam

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pemeriksaan dan wawancara khusus dengan pelaku S.

Sementara itu, Kasi Penindakan Keimigrasian, Anggi Adriyudo menjelaskan selama proses wawancara di tempat khusus, S akhirnya mengakui bahwa dia bukan merupakan warga negara Indonesia.

"Waktu itu S juga menunjukkan paspor warga negara Singapura yang ia miliki," kata Yudo.

Dikatakannya, adapun alasan pelaku mengajukan paspor RI agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia.

Selain itu, dia juga berharap bisa mendapatkan dana pensiun jika melepaskan kewarganegaraan Singapura.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Samuel Pangaribuan mengaku semua berkas perkara sudah lengkap.

"Berkas perkara sudah P21 dan terdapat cukup alat bukti. Kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari Imigrasi Batam ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diproses lebih lanjut," kata Samuel.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam menetapkan S sebagai tersangka.

Pelaku melanggar tindak pidana keimigrasian pasal 126 C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan denda Rp 500 juta atau ancaman pidana 5 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved