PERSPEKTIF

Pembentukan Provinsi Natuna Anambas, Mimpi Yang Harus Digesa

Rencana pembentukan Provinsi Natuna Anambas belakangan kembali ramai menjadi pembicaraan. Apalagi, rencana ini didukung oleh Gubernur Kepri.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Suyono Saeran, Anggota Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau 

TRIBUNBATAM.id - Sejak ide pertama kali pembentukan Provinsi Natuna bergulir pada 24 Februari 2020 lalu, nyaris setelah itu hampir tidak ada kegiatan yang berarti yang mendorong rencana pemekaran daerah yang terpisah dari Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Saat itu salah seorang dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna, Umar Natuna, bersama 8 orang tokoh menggelar pertemuan terbatas terkait rencana besar mereka.

Dari diskusi tersebut disepakati dibentuk Tim 9 yang terdiri dari Umar Natuna (akademisi), Wan Zawali (tokoh adat), Mustafa Sis (perwakilan MUI), Novain Pribadi (praktisi hukum), Ramayulis Piliang (jurnalis), Mustamin Bakri, Muhammad Erimudin, Raja Peni Adriani (tokoh perempuan) dan Haryadi Samsudin (dari tokoh pemuda).

Tim 9 ini merupakan cikal bakal pembentukan Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA) yang dibentuk pada 14 Desember 2021 yang kini terus melakukan berbagai upaya perjuangan.

BP3K2NA ini kemudian melakukan berbagai pertemuan yang sifatnya local untuk merancang gerakan pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas.

Namun karena gerakan dan perjuangan masih belum begitu massiv dan hanya bersifat local, belum memberikan pengaruh yang berarti bagi terealisasinya gagasan mereka.

Tahun 2023 ini perjuangan BP3K2NA seperti mendapat asupan bahan bakar baru setelah Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE MM dalam beberapa kesempatan memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan provinsi di daerah Pulau Tujuh tersebut.

Bahkan Gubernur Ansar Ahmad menjamin, pihaknya akan jadi pihak pertama yang akan memberikan rekomendasi sebagai syarat terbentuknya Provinsi Khusus Natuna Anambas sebagai syarat ketentuan yang diminta oleh pemerintah pusat.

Perlu diketahui Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan dua wilayah yang secara undang-undang belum layak dimekarkan menjadi sebuah provinsi baru.

Kabupaten Natuna yang memiliki luas wilayah 141.901,20 km2 yang terdiri dari 139.892,16 km2 perairan (lautan) dan 2.009,04 km2 daratan.

Artinya, Kabupaten Natuna sebagian besar berupa lautan.

Kabupaten Natuna terdiri dari 15 kecamatan dengan 70 desa dan 6 kelurahan. Wilayah ini memiliki 154 pulau yang terdiri dari 27 (17,53 persen) dan 127 pulau (82,44 persen) tidak berpenghuni.

Kecamatan Serasan merupakan kecamatan yang memiliki jumlah pulau terbanyak yang belum berpenghuni, yaitu 30 pulau (23,62 persen dari pulau yang belum berpenghuni).

Pulau-pulau di Kabupaten Natuna dikelompokkan menjadi dua gugusan, yaitu: Gugusan Pulau Natuna, terdiri dari pulau-pulau di Bunguran, Sedanau, Midai, Pulau Laut, dan Pulau Tiga.

Gugusan Pulau Serasan, terdiri dari pulau-pulau di Serasan, Subi Besar, dan Subi Kecil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved