PERSPEKTIF

Pembentukan Provinsi Natuna Anambas, Mimpi Yang Harus Digesa

Rencana pembentukan Provinsi Natuna Anambas belakangan kembali ramai menjadi pembicaraan. Apalagi, rencana ini didukung oleh Gubernur Kepri.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Suyono Saeran, Anggota Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau 

Terdapat 7 pulau terluar di Kabupaten Natuna, yaitu Pulau Kelapa, Pulau Subi Kecil, Pulau Senoa, Pulau Sekatung, Pulau Sebetul, Pulau Semiun, dan Pulau Tokong Boro.

Sementara itu Kabupaten Kepulauan Anambas yang dibentuk melalui UU Nomor 33 Tahun 2008 merupakan wilayah yang memiliki luas daratan 637,1 kilo meter persegi.

Daerah ini memiliki total pulau 255 buah dengan sebagian besar wilayahnya adalah lautan.

Daerah ini sesuai data di BPS tahun 2022 terdiri dari 10 kecamatan yang meliputi Kecamatan Jemaja, Siantan, Jemaja Timur, Tarempa, Palmatak, Siantan Timur, Siantan Tengah, Siantan Selatan, Jamaja Barat dan Kecamatan Kute Siantan.

Kabupaten yang berada di wilayah Laut China Selatan ini merupakan daerah dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Rp 342.605.000,- dan tertinggi se wilayah Pulau Sumatera.

Wilayah yang memiliki jumlah penduduk 47,4 ribu jiwa (BPS Tahun 2020) ini menjadikan Tarempa sebagai pusat pemerintahan dan dikenal merupakan daerah perbatasan yang sangat eksotis.

Diperlukan Diskresi Presiden

Setiap keinginan pemekaran wilayah harus merupakan bagian representasi dari ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali diantaranya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

UU Pemerintah Daerah tersebut mengatur mengenai pembentukan daerah yang disebutkan dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus.

Seperti contoh persoalan pemekaran wilayah juga termasuk ke dalam ranah pembentukan daerah.

UU Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan Undang-Undang tersendiri.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi : Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Sementara legislasi pemekaran wilayah tercantum dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi : Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, di antaranya mengenai syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved