PERSPEKTIF

Pembentukan Provinsi Natuna Anambas, Mimpi Yang Harus Digesa

Rencana pembentukan Provinsi Natuna Anambas belakangan kembali ramai menjadi pembicaraan. Apalagi, rencana ini didukung oleh Gubernur Kepri.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Suyono Saeran, Anggota Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau 

Dari sisi keamanan regional, wilayah laut Natuna selama ini selalu menjadi jarahan nelayan asing baik dari China, Thailand dan Vietnam.

Mereka mengambil kekayaan Laut Natuna dengan peralatan canggih yang juga dilengkapi dengan persenjataan yang lengkap.

Kebijakan khusus setingkat Gubernur, Kapolda, Danrem, dan jajaran setingkatnya sangat diperlukan untuk mengeliminir semua gangguan yang mengancam kedaulatan Negara di wilayah Laut Natuna.

Di sisi lain, Natuna dan Anambas dikenal di dunia memiliki cadangan minyak dan gas bumi tersbesar di Asia. Natuna memang memiliki banyak sumber daya alam (SDA) yang melimpah, khususnya di sektor energi.

Proyek yang tengah dikembangkan yaitu Blok East Natuna yang memiliki kandungan minyak dan gas.

Cadangan gas di Natuna memang disebut sebagai yang terbesar di Indonesia yaitu sebesar 46,96 TSCF.

Saat ini produksi gas di wilayah tersebut baru mencapai 489 MMSCFD.

Sedangkan untuk minyak, Indonesia memiliki cadangan minyak di Natuna diperkirakan mencapai 36 juta barel dengan produksi saat ini sebesar 25 ribu barel per hari.

Dan saat ini, Negara China terus berupaya mempengaruhi dunia internasional tentang usahanya untuk memiliki wilayah Natuna dan sekitarnya karena potensi ekonomi yang sangat besar di daerah itu.

Penguatan kebijakan khusus sangat diperlukan bagi Natuna dan Anambas agar kedaulatan RI tetap terjaga dan tidak terlepas seperti halnya nasib lepasnya Sipitan dan Ligitan dari Indonesia yang bagi sejarah kita begitu terasa menyakitkan.

Perkuat Loby ke Senayan

Belajar dari pemekaran Papua yang akhirnya melahirkan tiga Provinsi baru di daerah itu yakni Provinsi Papua Selatan yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (UU 14/2022), Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah (UU 15/2022), dan Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, pihak BP3K2NA harus memperkuat loby ke DPR dan pemerintah pusat.

Perlu diingat, pembentukan tiga Provinsi baru di Papua tersebut hanya memerlukan waktu 2,5 bulan karena seluruh tokoh masyarakat begitu intensif dan massiv mendesak pemerintah pusat dan DPR.

Langkah-langkah yang diambil para tokoh Papua dalam memperjuangkan pembentukan tiga Provinsi baru tersebut perlu diadopsi oleh para penggerak BP3K2NA kalau ingin Provinsi Khusus Natuna Anambas terbentuk.

Dukungan kuat Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad perlu direspon secara positif oleh pihak BP3K2NA dengan kerja yang berkelanjutan dalam melakukan loby dan pendekatan ke pemerintah pusat.

Kajian akademis juga sangat diperlukan agar pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya argumentatif, terukur serta rasional ikut memperkuat bagi kebijakan pemerintah pusat dalam menyetujui pembentukan Provinsi Khusus Natuna Anambas. (*)

 

* Penulis : Suyono Saeran, Anggota Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved