PERSPEKTIF
Pembentukan Provinsi Natuna Anambas, Mimpi Yang Harus Digesa
Rencana pembentukan Provinsi Natuna Anambas belakangan kembali ramai menjadi pembicaraan. Apalagi, rencana ini didukung oleh Gubernur Kepri.
Untuk Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi terkait dengan adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gubenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi: Kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas daerah, pertanahan, keamanan serta faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Secara administratif, sesuai ketentuan UU Nomo 23 Tahun 2014, untuk rencana pemekaran menjadi provinsi baru, wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas harus dimekarkan terlebih dahulu menjadi beberapa kabupaten dan kota.
Di Kabupaten Natuna bisa dimekarkan menjadi beberapa Kabupaten dan Kota diantaranya Kabupaten Natuna Barat, Natuna Selatan dan Kota Ranai. Sementara itu untuk Kabupaten Kepulauan Anambas untuk kebutuhan pemekaran bisa diusulkan pembentukan Kabupaten Anambas Utara, Kabupaten Jemaja dan Kota Tarempa.
Meski nantinya sudah terbentuk 6 Kabupaten dan Kota, daerah Natuna - Anambas sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, secara administratif juga belum memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi Provinsi baru.
Mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk di dua wilayah ini sangat kecil dan tidak signifikan untuk pembentukan sebuah provinsi baru.
Untuk itu diperlukan diskresi kepala Negara bagi upaya pembentukan Provinsi Khusus Natuna Anambas.
Alasan kuat kenapa jalur diskresi lebih masuk akal dari pada pertimbangan lainnya, dikarenakan Natuna dan Anambas merupakan bagian wilayah terluar Indonesia yang harus mendapat perlakukan khusus.
Pembentukan Provinsi Khusus Natuna Anambas selain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan, juga jauh lebih penting adalah menjaga kedaulatan Negara dari intervensi asing.
Perlu diketahui, saat ini wilayah laut Natuna meski secara internasional sudah diakui menjadi wilayah resmi Indonesia tetapi masih jadi perebutan antara beberapa Negara seperti China, Thailand dan Vietnam.
Konstelasi politik antar Negara yang terus memanas di wilayah laut Natuna tersebut seyogyanya menjadi perhatian pemerintah pusat.
Selain memperkuat keamanan dengan pengerahan alat tempur dan jumlah personil TNI serta kepolisian, diperlukan juga kebijakan khusus dengan pemekaran Natuna dan Anambas menjadi Provinsi Khusus yang merupakan perpanjangan tangan langsung pemerintah pusat di daerah.
Perlu diketahui, saat ini Markas Komando Gugus Tempur Laut I sedang dibangun di Selat Lampa Kabupaten Natuna.
Guspurla I ini dipimpin oleh seorang TNI Jenderal Bintan Dua yang koordinasinya tidak selevel Bupati atau Walikota tetapi harus seorang Gubernur.
Karena itu untuk pertimbangan keamanan dan mempertahankan kedaulatan Negara dari intervensi asing diperlukan kebijakan khusus Presiden dalam pembentukan Provinsi Natuna Anambas tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.