BERITA KRIMINAL

Majelis Hakim Vonis Bebas Anak yang Bacok Ayahnya Hingga Tewas

Meski, di muka sidang yang bersangkutan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNBATAM.id, JAWA BARAT - Usai membunuh ayah kandungnya, pria ini dinyatakan bebas dari hukuman penjara.

Dia adalah Un (46) itu membacok ayah kandungnya hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Uu lepas dari jeratan hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.

Meski, di muka sidang yang bersangkutan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sidang vonis digelar pada Senin (26/6/2023). Saat itu, terdakwa didampingi oleh pengacara dari LBH Persada Majalengka bernama Agus Setiawan.

"Ya, benar perkara atas nama Uu itu persidangan sudah selesai dan dinyatakan vonisnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum."

"Artinya, semua tuntutan hukum dibebaskan jadi, lepas begitu," ujar Agus yang juga selaku Ketua LBH Persada Majalengka, Rabu (28/6/2023).

Ia menyampaikan, sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP, dan pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.

Namun, terdakwa dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan berdasarkan hasil analisis dari ahli kejiwaan.

"Nah itu, berdasarkan analisis ahli kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa."

"Artinya, ketika mengalami gangguan jiwa misalnya ada kaitannya dengan penanganan perkara baik sebagai pelaku, si pelaku itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban."

"Seperti yang tertera dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2, artinya ketika si pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau ubah akal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perbuatannya," ucapnya.

Sebelum dinyatakan bebas melalui persidangan vonis, Uu dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa menganggap, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan akalnya sehat sehingga masih dinyatakan yang bersangkutan bersalah dan layak dihukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved