BERITA KRIMINAL
Majelis Hakim Vonis Bebas Anak yang Bacok Ayahnya Hingga Tewas
Meski, di muka sidang yang bersangkutan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Namun majelis hakim menyatakan hal berbeda, artinya majelis hakim lebih menerima pembelaan kita."
"Artinya kita sudah melakukan pembelaan bahwa yang bersangkutan tidak cakap dalam hal pertanggungjawaban perbuatannya."
"Meskipun, dia melakukan pidana berat yakni pembunuhan, tapi karena akalnya tidak sehat, tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Meski telah divonis bebas, Agus menyebut, yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu hingga benar-benar dinyatakan sembuh kejiwaannya.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya tindakan pidana serupa di kemudian hari di lingkungan rumahnya.
"Yang bersangkutan direhabilitasi dulu sampai sembuh sehingga boleh kembali ke masyarakat. Rehabilitasi itu oleh hakim diputuskan langsung di situ, dan kemarin langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Bandung," katanya.
Pendampingan yang dilakukan oleh LBH Persada Majalengka terhadap terdakwa sendiri merupakan penanganan bantuan hukum sesuai Perda Pemprov Jabar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Yang mana, terdakwa sepenuhnya mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma dari Program Provinsi Jabar.
"Di mana Pemda Jabar telah mempunyai program bantuan hukum bagi masyarakat yg katagori miskin dan tidak mampu, diselenggarakan langsung oleh Biro Hukum Provinsi Jabar sebagai mitra kerja LBH Persada dan LBH lainnya yang sudah terakreditasi di Jawa Barat sebagai pemberi bantuan hukum."
"Seperti diketahui, pada pertengahan bulan November 2022, masyarakat Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, digegerkan dengan peristiwa pembacokan yang dilakukan Uu kepada ayah kandungnya sendiri bernama Omo (80).
Meminta harta warisan ditengarai menjadi faktor Uu tega menghabisi nyawa ayahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Bacok Ayah Kandung hingga Meninggal di Majalengka Divonis Bebas, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bacok Ayah Kandungnya Hingga Tewas, Pelaku Malah Dibebaskan Oleh Pengadilan
| Oknum Anggota Brimob Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Ruko, Tak Puas, Esok Hari Diulang Lagi |
|
|---|
| Seorang Pria Tewas Ditikam Oleh Suami Selingkuhannya, Berawal Dari Janjian Bertemu di Pinggir Danau |
|
|---|
| Kompol HS Dilaporkan ke Propam Karena Rudapaksa Mantan Kekasih di Kamar Hotel |
|
|---|
| Wanita Pengantin Baru Tewas di Penginapan Saat Bulan Madu, Suaminya Ditemukan Dalam Keadaan Lemas |
|
|---|
| Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Jakarta: Dalam 30 Menit Gedung Sekolah Akan Meledak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.