BINTAN TERKINI

Penggerebekan Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Polisi Tak Temukan Penambang LAGI

Licinnya penambang pasir ilegal di Bintan. Polisi lagi-lagi hanya menemukan alat yang mereka gunakan untuk menambang galian C.

TribunBatam.id/Istimewa
TAMBANG PASIR ILEGAL DI BINTAN - Polisi saat penertiban tambang pasir ilegal di Bintan tepatnya di Gang Gabus, Jalan Bangun Rejo, RT 03/ RW 02, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Senin (24/7/2023). Polisi untuk kesekian kalinya tidak menangkap pelaku. Mereka hanya menemukan alat yang digunakan untuk menambang pasir secara non prosedural. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satreskrim Polres Bintan lagi-lagi tak menemukan penambang saat menertibkan tambang pasir ilegal di Bintan.

Tambang pasir ilegal di Bintan yang berlokasi di Gang Gabus, Jalan Bangun Rejo, RT 03/ RW 02, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepri jadi target polisi.

Penertiban tambang pasir ilegal di Bintan ini merupakan lanjutan dari razia gabungan, Kamis (20/7/2023) lalu.

Dari lokasi tambang pasir ilegal di Bintan itu, polisi hanya menemukan mesin sedot pasir.

Serta sarana yang digunakan untuk giat penambangan.

"Kami menemukan mesin penyedot pasir, kami sudah bawa ke Polres Bintan," kata Kapolres Bintan melalui Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Senin (24/7/2023).

Aksi kucing-kucingan antara pelaku tambang pasir ilegal di Bintan dengan tim gabungan sebelumnya terjadi.

Kali ini tim gabungan menyisir tiga lokasi tambang pasir ilegal di Bintan.

Selain Kampung Cikolek Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, lokasi tambang pasir ilegal di Bintan yang digerebek berlokasi di Kampung Bugis dan Kampung Sakera di Kecamatan Bintan Utara.

Selain anggota Polres Bintan, penertiban tambang pasir ilegal di Bintan itu menggandeng DLH Kabupaten Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepri, Satpol PP, Polisi Militer dari Pomad dan Pomal.

"Saat kami menyisir tiga lokasi, kami tidak menemukan adanya aktivitas. Demikian juga dengan pemiliknya tidak ditemukan di lokasi," ungkap Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Jumat (21/7/2023).

Dalam penertiban tiga tambang pasir ilegal di Bintan itu, tim gabungan hanya menemukan sejumlah peralatan untuk menambang pasir.

Sejumlah peralatan berupa mesin sedot pasir, pipa paralon, selang, besi penyaring pasir, jerigen minyak solar dibawa ke Mapolres Bintan.

"Sedangkan peralatan yang besar yang tidak dibisa dibawa ke Polres, selanjutnya disegel menggunakan police line. Seperti eskavator, bak pasir dan sebagainya," bebernya.

Keberadaan tambang pasir ilegal di Bintan ini pun masih dalam penyelidikan polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved