OTT Basarnas

Kata Pimpinan KPK Soal Pengunduran Diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu

Pimpinan KPK menegaskan sikapnya soal pengunduran diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu setelah pernyataan Johanis Tanak.

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Wakil Ketua KPk Alexander Marwata menegaskan sikap KPK terkait permohonan pengunduran diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu imbas pernyataan Johanis Tanak. Foto Alex Marwata saat ditemui di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata merespons surat pengunduran diri yang disampaikan Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.

Ia memastikan jika Jenderal Polisi Bintang Satu itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi dan Penindakan hingga saat ini.

Adapun keinginan Asep Guntur ingin mundur berawal dari sikap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Diketahui, Johanis Tanak sempat menyalahkan tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap di Basarnas RI

Johanis menyalahkan anak buahnya usai menerima kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko di markas lembaga antirasuah pada Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Pesan pengunduran diri Asep Guntur kemudian beredar luas.

Dalam pesan itu, Asep mengundurkan diri imbas polemik penanganan kasus suap di Basarnas.

"Yang bersangkutan masih menjadi Plt. Deputi Penindakan maupun Direktur Penyidikan hingga sore ini," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Alex mempersilakan Asep yang ingin mundur dari KPK.

Namun, kata Alex, keputusan tetap ada di tangan pimpinan KPK.

"Tapi apakah kami pimpinan menerima atau menolak? Siapa saja boleh mengajukan pengunduran diri. Keputusan akhir ada di pimpinan, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak polri. Itu belum ada keputusan sampai dengan saat ini," ucap dia.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak sebelumnya meminta maaf kepada TNI terkait OTT KPK hingga menyeret oknum TNI pejabat Basarnas hingga penetapan tersangka.

Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, KPK Jadwalkan Bertemu Panglima TNI

Ia menyebut terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari tim saat proses penangkapan.

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Permintaan maaf pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada TNI terkait penanganan kasus dugaan suap di Basarnas direspons Novel Baswedan.

Mantan penyidik senior KPK ini menilai, pimpinan KPK tak tanggung jawab soal penanganan kasus korupsi yang turut menjerat dua anggota aktif TNI itu.

Menurut Novel, pimpinan KPK yang minta maaf ke TNI cenderung menyalahkan tim penindakan atau penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mewakili lembaga antirasuah itu sebelumnya meminta maaf kepada TNI.

Dalam pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, Jumat (28/7/2023), KPK menyampaikan permintaan maaf kepada TNI buntut penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: OTT KPK Amankan Oknum Pejabat Basarnas, Total 10 Orang

KPK mengaku telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka suap pengadaan di Basarnas tahun 2023 tersebut.

Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.

"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab," cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Sebagai orang pernah aktif di KPK, Novel menyebut setiap proses penanganan kasus tidak lepas dari perintah pimpinan KPK.

Karena itu, Novel menilai tidak logis bila dalam operasi tangkap tangan (OTT) Basarnas itu yang disalahkan para penyelidik atau penyidik.

"Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Kok bisa-bisanyanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yaang bekerja atas perintah Pimpinan KPK," ujar Novel.

Baca juga: Data KPK Soal Korupsi, Swasta Terbanyak, Firli Bahuri Ungkap Sebabnya

Novel pun menyayangkan sikap KPK yang seolah hanya menyalahkan pnyelidik atau penyidik.

"Pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara adalah Pimpinan KPK. Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, Penuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK. Bisa-bisanya Pimpinan salahkan penyelidik, dagelan," katanya.

Novel Baswedan pun menyinggung soal Ketua KPK Firli Bahuri yang berada di Manado saat OTT di Basarnas.

Ia menyebut Firli sengaja menghindar dan bermain badminton.

Menurutnya, Firli Bahuri lah yang seharusnya bertanggung jawab atas polemik dan penanganan kasus ini.

"Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main badminton di Manado," tegasnya.

Berikut Pesan Pengunduran Diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu yang beredar luas:

Baca juga: Penyidik KPK OTT Pejabat Basarnas di Dua Lokasi, Amankan Sejumlah Uang

"Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI.

Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media.

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri.

Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin)," sambung pesannya.

Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi," demikian bunyi pesan WhatsApp itu dikutip Jumat (28/7/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved