OTT Basarnas
OTT KPK Seret Kepala Basarnas, Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas
Panglima TNI menegaskan tidak ada impunitas dalam peradilan militer terkait proses hukum dua oknum TNI dalam OTT KPK.
TRIBUNBATAM.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bereaksi terkait OTT KPK yang menyeret eks Kepala Basarnas dan Koorsmin Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto.
Tepatnya setelah penanganan hukum terhadap dua oknum TNI itu melalui peradilan militer.
Yudo menegaskan tidak ada impunitas dalam proses hukum yang dilakukan peradilan militer.
Merujuk kbbi.kemdikbud.go.id, impunitas adalah keadaan tidak dapat dipidana atau nirpidana.
KPK sebelumnya sempat mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada 31 Juli 2023.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Juli 2023.
Baca juga: Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas
KPK juga menduga, sejak 2021-2023, Henri Alfiandi dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Namun, TNI merasa tidak sependapat dengan penetapan tersangka dua perwira TNI aktif tersebut.
Sampai akhirnya, KPK menyerahkan dua oknum TNI itu ke Puspom TNI.
Panglima TNI juga meminta masyarakat tidak khawatir dengan proses hukum di peradilan militer.
"Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu. Karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada impunitas, tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah," kata Yudo di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (4/8/2023).
Ia mengungkap ada keputusan peradilan militer yang menjatuhkan vonis seumur hidup pada tahun 2016.
Tribunnews.com melaporkan jika vonis peradilan militer itu diberikan kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadioleh Pengadilan Militer Tinggi II Penggilingan Jakarta Timur pada Rabu (30/11/2016) silam.
Baca juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK, Jenderal Polisi Bintang Satu Jadi Saksi
Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Mengenakan pakaian militer, Teddy menjalani sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto.
Teddy terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.
"Bahkan ada keputusan (peradilan militer yang menjatuhkan vonis) seumur hidup di 2016," kata dia.
Ia memastikan proses hukum di lingkungan TNI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
TNI menurutnya tunduk pada hukum yang ada.
Sekadar informasi, menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dimaksud Yudo, semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang harus diadili di peradilan militer.
Tetapi, pada tahun 2004 lahir Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: Panglima TNI Jawab Sesumbar Pentolan KKB Papua Soal Nasib Pilot Susi Air
Dalam undang-undang tersebut, diatur untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili di peradilan umum.
Sedangkan tindak pidana militer yang dilakukan prajurit TNI diadili oleh peradilan militer.
Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 65 ayat (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Namun, ada pasal lain dalam Undang-Undang tersebut yang menyatakan pasal tersebut baru berlaku apabila sudah ada Undang-Undang tentang peradilan militer yang baru.
Sehingga, sebelum ada undang-undang tentang peradilan militer yang baru maka yang masih berlaku adalah undang-undang tentang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dengan demikian, sampai saat ini prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Basarnas dan Kritik Keras Novel Baswedan
Ketentuan yang dimaksud termuat dalam asal 74 ayat (1) dan (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Kalau mau diubah dan sebagainya kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan," tegas Yudo.
PRODUK Orba
Yudo bahkan membuka diri apabila masih ada keraguan di masyarakat terkait proses hukum di TNI.
Ia mempersilakan untuk melihat langsung proses hukum di lingkungan TNI.
"Jadi jangan selalu bilang produk Orde Baru, kita semuanya produk Orde Baru. Kita akui atau tidak, produk Orde Baru semuanya. Karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk orde baru. Semua produk Orde Baru, ayo kita akui atau tidak," kata Yudo.
"Tentunya kita sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Kita sudah berubah, berubah, da berubah. Kalau nggak percaya. Ya ayo, datanglah ke TNI. Kami pun juga tidak tertutup untuk itu. Untuk berdiskusi, berkoordinasi, bersilaturahmi. Kami sekarang ini sudah terbuka. Jauh dibanding dengan zaman-zaman dulu. Kami sudah generasi-generasi penerus," sambung dia.
Saat ini, kata dia, generasinya lah yang telah menjadi pimpinan-pimpinan TNI.
Pimpinan-pimpinan TNI saat ini, kata dia, tunduk pada keputusan politik negara (terkait undang-undang yang mengatur TNI,-red).
PUSPOM TNI Sebut KPK Salahi Aturan
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko sebelumnya menyebut jika KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka terhadap dua anggota aktif TNI.
"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri. Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku. Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.
Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.
Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.
Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.
Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mewakili lembaga antirasuah itu sebelumnya meminta maaf kepada TNI.
Dalam pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, Jumat (28/7/2023), KPK menyampaikan permintaan maaf kepada TNI buntut penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
KPK mengaku telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka suap pengadaan di Basarnas tahun 2023 tersebut.
Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Sumber: Tribunnews.com
Kata Pimpinan KPK Soal Pengunduran Diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu |
![]() |
---|
Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas |
![]() |
---|
KPK Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Basarnas dan Kritik Keras Novel Baswedan |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPK Minta Maaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Buntut OTT |
![]() |
---|
Kepala Basarnas Tersangka Suap, KPK Jadwalkan Bertemu Panglima TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.