AKSI KRIMINAL DI JEMBATAN BARELANG

Pungli di Jembatan Barelang Batam, Dua Orang Cuma Kena Pidana Denda Rp 150 Ribu

Selain pidana denda, 2 orang yang terlibat pungli di Jembatan Barelang Batam dikenakan penjara 3 hari jika tak mampu membayar denda.

TribunBatam.id/Dok Polsek Sagulung
PUNGLI DI BATAM - Dua pelaku pungli di Batam (dua paling kiri) yang beraksi di Tanjung Penarik, tepatnya parkiran dibawah Jembatan Satu Barelang saat berhadapan dengan anggota Polsek Sagulung, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Majelis hakim PN Batam memvonis keduanya dengan pidana denda masing-masing Rp 150 ribu subsider penjara 3 hari. 

Dalam memungut retribusi, keduanya tidak memiliki izin dari Dinas perhubungan Kota Batam.

Atas perbuatan Tedakwa, diancam dengan Pasal 62 ayat 1 dan atau Jo Pasal 57 Ayat 1 PERDA Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

DATANGI Polisi Tagih Retribusi

Polisi sebelumnya menangkap dua pelaku pungli di Batam yang beraksi di Tanjung Penarik, tepatnya parkiran dibawah Jembatan Satu Barelang.

Dua orang pelaku pungli di Batam yang diamankan yakni JL dan SL.

Mereka ditangkap anggota Polsek Sagulung saat beraksi memungut iuran kepada pengunjung, Selasa (1/8/20230 sekira pukul 17.00 WIB.

Selain mengamankan dua pelaku pungli di Batam, polisi juga menemukan 4 bundel tiket parkir.

Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 4 lembar.

Polisi selanjutnya menyita sebagai barang bukti.

Baca juga: Kadisbudpar Batam Minta Jangan Ada Pungli di Jembatan Barelang

Kapolsek Sagulung Iptu Donal Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M Yuda Firmansyah menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pungli di Batam itu setelah viral di medsos.

Unit Reskrim Polsek Sagulung beserta Kapolsek Sagulung dan Kanit Reskrim Sagulung IPTU Yuda Firmansyah selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

"Kami mendatangi Jembatan Satu Barelang kemudian kami menuju ke bawah jembatan tepatnya Tanjung Penarik, yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami datang sebagai pengunjung," kata Donald Tambunan, Rabu (2/8/2023).

Saat tiba di lokasi, kedua orang tersebut langsung mendatangi mereka dan memberikan tiket serta meminta uang parkir.

"Kami tangkap tangan yang bersangkutan. Kami juga bertemu dengan para pengunjung. Mereka yang datang diminta sejumlah uang di tempat parkir," kata Donald.

Baca juga: Melihat Megahnya Jembatan Barelang Batam dari Dendang Melayu

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved