AKSI KRIMINAL DI JEMBATAN BARELANG
Pungli di Jembatan Barelang Batam, Dua Orang Cuma Kena Pidana Denda Rp 150 Ribu
Selain pidana denda, 2 orang yang terlibat pungli di Jembatan Barelang Batam dikenakan penjara 3 hari jika tak mampu membayar denda.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Polsek Sagulung
PUNGLI DI BATAM - Dua pelaku pungli di Batam (dua paling kiri) yang beraksi di Tanjung Penarik, tepatnya parkiran dibawah Jembatan Satu Barelang saat berhadapan dengan anggota Polsek Sagulung, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Majelis hakim PN Batam memvonis keduanya dengan pidana denda masing-masing Rp 150 ribu subsider penjara 3 hari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.
Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta.
Dia menjelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan saat ini masih dalam pengembangan.
"Kami masih kembangkan kasusnya," tegas Donald.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.