KORUPSI DI KEPRI

Kronologis eks Ketua BP Tanjungpinang Hingga Jadi Tersangka KPK

KPK mengungkap kronologis hingga eks Kepala BP Tanjungpinang, Den Yealta berstatus tersangka korupsi.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
(Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap kronologis eks KepalaBP Tanjungpinang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota cukai. 

"Kemudian adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," sebutnya.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan diantaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata
Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah di Tetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: PN Tanjungpinang Ungkap Kapan Sidang Korupsi Apri Sujadi, 5 Hakim Emban Misi Khusus

Akibat perbuatan Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 296, 2 Miliar.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Atas tindakannya tersebut, Den Yelta juga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar.

"Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," tegasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved