BANK INDONESIA KEPRI

Bank Indonesia Ungkap Nilai Transaksi Usaha Mikro Kepri Tembus Rp 1 Triliun

Data Bank Indonesia mengungkap nilai transaksi usaha mikro di Kepri mencapai Rp 1 Triliun selama Januari hingga Juni 2023.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Kepala Perwakilan BI Kepri, Suryono mengungkap nilai transaksi usaha mikro di Kepri mencapai Rp 1 triliun. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bank Indonesia mencatat nilai transaksi usaha mikro di Kepri mencapai Rp 1 Triliun.

Peningkatan volume dan nilai transaksi usaha mikro ini berasal dari penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dominasi transaksi usaha mikro di Kepri ini terjadi selama periode Januari-Juni 2023.

Data Bank Indonesia mengungkap jika volume transaksi pada usaha mikro menggunakan QRIS mencapai 7 juta kali.

"Di Kepri luar biasa pergerakannya, khususnya di wilayah Batam dan Tanjungpinang," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepri, Suryono, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Rencana Relokasi Warga Rempang, Potensi Inflasi dan Langkah TPID Kepri

Jika dipresentasekan, volume transaksi pada usaha mikro memiliki porsi 33,3 persen.

Sedangkan dari sisi nominal transaksi angkanya mencapai 31,9 persen, dan jumlah merchant terbanyak mencapai 54,2 persen.

Jumlah user dan merchant QRIS di Kepri pun semakin bertambah.

Pada periode yang sama, ada 344.000 pengguna QRIS dengan penambahan 81.000 pada tahun 2023.

Kemudian, penambahan merchant sekitar 26.000, dengan akumulasi mencapai 460.000.

"Jumlah dan nominal transaksi terbanyak adalah pada golongan usaha mikro. Untuk itulah Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan biaya merchant discount rate (MDR) 0 persen untuk transaksi di bawah Rp 100.000," jelas Suryono.

Baca juga: Bank Indonesia Kepri Dorong Transaksi QRIS, Gelar CERNIVAL 2023

Bank Indonesia memang telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang membebankan biaya MDR 0 persen untuk tiap transaksi di bawah Rp 100.000.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi merchant usaha mikro, sementara transaksi di atas Rp 100.000, atau pada golong usaha lainnya, tetap dikenakan biaya MDT 0,3 persen.

Pihaknya berharap, dengan adanya kebijakan baru tersebut, penggunaan QRIS menjadi semakin inklusif dan dapat menjangkau kepentingan masyarakat.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved